Terungkap, Bupati Purbalingga Tarik Saweran ke Dinas untuk Ganjar-Yasin

Bupati Purbalingga Tasdi (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK resmi menahan Tasdi setelah terjaring OTT terkait kasus dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center tahun 2018. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

SEMARANG, JATENGPOS.CO.ID — Bupati Nonaktif Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi diketahui meminta uang kepada sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut untuk kepentingan PDIP di daerah tersebut dalam upaya memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin saat Pilkada Jateng.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purbalingga M. Najib saat diperiksa sebagai saksi mengaku pernah dua kali dimintai sejumlah uang Tasdi. Najib pernah memberikan uang sebesar Rp2,5 juta kepada Tasdi melalui ajudannya.

Uang tersebut diberikan saksi atas permintaan terdakwa agar membantu acara PDIP yang berkaitan dengan pemenangan Ganjar-Yasin dalam pilkada.


Baca juga:  Resmi Dukung Ganjar Capres, Mengapa PPP tak Umumkan Cawapres?

“Permintaan uang disampaikan melalui Pak Priyo (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Priyo Satmoko),” ungkapnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjantono itu.

Saat diminta untuk membantu, kata dia, Priyo Satmoko mengatakan adanya kebutuhan uang bupati sebesar Rp10 juta untuk keperluan partai.

Pemberian kedua, menurut dia, uang sebesar Rp50 juta yang diminta Tasdi untuk kebutuhan pembelian kendaraan operasional.

Uang yang berasal dari kantong pribadinya itu, kata dia, merupakan hasil pinjaman di bank dengan jaminan SK pengangkatan pegawai.

Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut, Ketua PAC PDIP Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, Nur Sahid, mengatakan, dalam setiap kegiatan partai para peserta yang hadir mendapat uang saku.

Baca juga:  Seluruh ASN di Jateng Dilarang Berafiliasi dengan Organisasi Terlarang

Ia mencontohkan kegiatan yang berkaitan dengan pemenangan pilkada di GOR Mahesa Jenar Purbalingga yang dihadiri sekitar 2.000 kader dan simpatisan.

“Seluruh peserta yang hadir mendapat uang saku Rp50 ribu per orang,” ucapnya.

Namun, Sahid tidak mengetahui sumber uang yang dibagikan sebagai uang saku tersebut. (fid/ant)