JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) bersama Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menggelar pelatihan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gedung Aula Fakultas Hukum, Sabtu dan Minggu (1-2/12/2018).
Pengajar acara tersebut diantaranya ada Prof Dr Mahmutarom, Dr Robert Pasaribu, Dr HD Djunaedi, Dr Sastra Rasa, Kompol Marsudi Raharjo, AKP Ari Hiryanto, John Richard Latuihamallo, Belinda W Dewanty, Heri Subowo, Nur Winardi, dan Abdul Aziz. Sebelum acara dimulai terlebih dahulu dilakukan penandatanganan kerjasama.
Dikatakan Mastur, Dekan Fakultas Hukum Unwahas, pelatihan dilakukan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab Fakultas Hukum kepada mahasiswa untuk mencetak lulusan yang memiliki keterampilan-keterampilan khusus. Selain itu, pelatihan tersebut difungsikan untuk membentuk karakter para mahasiswa agar memiliki integritas, salah satunya berkait penanggulangan Tipikor ini.
“Makanya dalam kesempatan ini kami mengundang berbagai instansi yang berkompeten mulai dari akademisi hingga aparat. Hakim, Hakim Tipikor, Hakim Pengadilan Negeri, Advokat, Kejaksaan, Ombudsman, hingga Psikolog kita hadirkan di sini,” katanya, Sabtu (1/12).
Sementara itu, Bahrul Fawaid sebagai Ketua Panitia sekaligus salah satu Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang menambahkan, Tipikor saat ini seolah menjadi trend yang masih memuai problematika. Di satu sisi, jelasnya, penanggulangan Tipikor gencar dilakukan namun di lain sisi pelaku Tipikor tergolong masih tinggi.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua GMPK Kota Semarang yang menyayangkan bahwa budaya korupsi semakin hari semakin memprihatinkan.
“Korupsi sudah seperti sebuah penyakit kanker ganas yang menjalar ke sel-sel organ publik, menjangkit ke lembaga-lembaga tinggi negara seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif hingga ke BUMN,”ungkapnya.
Salah satu pemateri dari Korwil Peradi Jawa Tengah, Djunaidi menjelaskan, mahasiswa yang notabene sebagai generasi penerus harus memahami tentang tindak pidana korupsi dan hal-hal yang melingkupinya sejak awal.
“Edukasi antikorupsi itu penting tidak bisa kita gembar-gembor antikorupsi, tetapi hakikat tentang tindak pidana korupsi seperti apa itu harus dipahami juga,” tegasnya.
Selanjutnya, dengan pelatihan itu seluruh pemangku kepentingan berharap para mahasiswa memahami secara benar baik keilmuan maupun praktis sehingga dalam bermasyarakat para mahasiswa memiliki spesifikasi keahlian dalam penanggulangan Tipikor. (ita/drh)