Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Zeus Karaoke Terkait Dugaan Prostitusi

PASANG GARIS POLISI:Petugas tampak sedang memasang police line di Zeus Karaoke yang berlokasi di Hotel Grand Edge Jl.Sultan Agung Semarang. Setelah melalui proses panjang, satu orang pengelola berinisial E ditetapkan sebagai tersangka. ist

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan salah seorang pengelola Zeus Karaoke Semarang berinisial  E, sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Kasus tersebut mencuat setelah sebelumnya Jefri Fransiskus (31) melaporkan pimpinan Zeus Karaoke Semarang Thomas, ke Polrestabes Semarang dengan dugaan penipuan, penggelapan pajak.

Polisi telah memasang police line di Zeus Karaoke yang lokasinya menyatu dengan Hotel GrandEdge, Jalan Sultan Agung, Semarang.

Pemasangan garis polisi di kamar hotel tersebut disenyalir dijadikan tempat pengunjung menyalurkan hasratnya dengan wanita yang disediakan oleh Zeus Karaoke.

iklan

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, polisi memasang police line di kamar 303 dan 305 Hotel Grand Edge.  Namun saat ini garis polisi telah dilepas dan kamar kembali dipergunakan.

“Police line sudah dibuka kemarin, dan saat ini kamar sudah dibersihkan,” ujar salah seorang supervisor di Hotel Grand Edge, Senin (3/12/2018).

Terpisah Jefri Fransiskus mengaku bersyukur atas penetapan salah seorang managemen Zeus Karaoke sebagai tersangka. “Saya bersyukur atas penetapan tersangka berinisial E tersebut,” ungkapnya, Minggu (2/12).

Namun Jefri mempertanyakan keputusan penyidik yang hanya menetapkan E sebagai tersangka. Sedangkan dalam laporannya pihak yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang adalah pemilik Zeus Karaoke, Thomas,warga negara Korea yang tinggal di Dusun Srumbung Bawen Kabupaten Semarang.

Baca juga:  Masuk Pelanggaran Berat, Karaoke Zeus Layak Ditutup !

“E itu adiknya Thomas, kenapa cuma E yang ditetapkan sebagai tersangka padahal semua transaksi keuangan melalui tiga orang yakni Thomas, E dan istri Thomas,” kata Jefri.

Jefri mengatakan, ada bukti yang bisa menegaskan keuangan dipegang oleh tiga orang tersebut. Bukti itu berupa transfer modal usaha yang dilakukan melalui rekening milik istri Thomas.

“Kenapa tidak sampai Thomas? Padahal dia itu warga negara Korea loh, bagaimana bisa punya perusahaan di Indonesia,” katanya.

Selain melaporkan praktek prostitusi di Zeuz Karaoke, Jefri juga melaporkan penggelapan pajak dan penggelapan hak karyawan yang dilakukan managemen.
Penggelapan hak karyawan yakni tidak diberikannya tax service yang sudah menjadi hak karyawan.

“Itu hak karyawan, tapi tidak pernah diberikan. Belum lagi penggelapan pajaknya,” kata Jefri.

Jefri menegaskan dirinya siap membuka semua fakta pelanggaran yang dilakukan oleh Zeus Karaoke di persidangan.

Baca juga:  Prof Wiryanto Meninggal Empat Jam Usai Dikukuhkan Guru Besar UNS

Dia pun tidak akan menempuh jalur damai meskipun ada itikad baik dari management Zeus Karaoke.”Ini masalah harga diri, dikembalikan hak saya pun Rp 5 miliar sesuai perjanjian kerja sama saya tidak akan mau. Nanti akan saya ungkap semua di persidangan, saya sudah siap,” katanya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji saat dikonfirmasi melalui telephone tidak memberikan jawaban hanya mengirimkan simbol terima kasih dalam WA nya.

Sementara Kasat Reskrim AKBP Fahmi tidak memberikan komentar apapun dan hanya membaca pesan dari wartawan.

Koordinator GEMPAR Jateng Widjayanto mengatakan, langkah penyidik yang memberi garis polisi di kamar hotel merupakan langkah tepat mengingat kamar hotel sebagai sarana para pengunjung Zeus menyalurkan hasratnya.

“Pihak hotel menyediakan tempat untuk praktek prostitusi meskipun itu sewaan dari pihak Zeus. Jadi apa yang dilakukan penyidik sudah tepat. Sekarang tinggal pihak hotel, apakah mempertahankan Zeus Karaoke atau memutus kontraknya dengan Zeus,” terang Widjayanto.

Baca juga:  Polda Jateng Bongkar Prostitusi Berkedok Panti Pijat dan Tempat Karaoke

Langkah selanjutnya menurut Widjayanto, setelah menetapkan tersangka dari management Zeus Karaoke karena kasus prostitusi, penyidik harus mengembangkan tersangka lain dengan melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dananya.

“Apakah tersangkanya hanya seorang ? penyidik harus mengembangkan kasusnya dengan melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dananya kemana saja,” tambahnya.

Widjayanto yakin dalam kasus dugaan prostitusi illegal di Zeus Karaoke tersangkanya tidak hanya satu orang, tapi bisa sampai ke pemilik Zeus.

“Ini PR besar yang harus diungkap oleh penyidik Polrestabes Semarang,” tandasnya.

Widjayanto menegaskan, setelah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus prostitusi, pihaknya mendesak Satpol PP untuk segera menyegel tempat hiburan Zeus Karaoke.

“Dengan penetapan tersangka, berarti ada pelanggaran perijinan. Untuk itu Satpol PP harus segera menyegel Zeus Karaoke,” tandas Widjayanto.

Lebih lanjut Widjayanto menegaskan, pihaknya mendesak penyidik untuk segera menerbitkan SP2HP kepada korban. Desakan dia layangkan ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kami mendesak kepada Kabareskrim untuk memerintahkan penyidik Polrestabes Semarang untuk segera.menerbitkan SP2HP kepada korban,” pungkas Widjayanto.(udi)

iklan