Pedagang Pasar Rejomulyo Ajukan Banding

Pedagang Pasar Rejomulyo Demo Didepan Balai Kota Semarang beberapa waktu yang lalu.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Para pedagang ikan di Pasar Ikan Rejomulyo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Memori banding tersebut dilayangkan oleh ketua asosiasi pedagang, Mujib Burrochman didampingi kuasa hukumnya dari LBH Semarang, Zaenal Arifin, Senin (11/12).

Mujib mengungkapkan, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkesan tidak adil. Dia menilai majelis hakim tidak memperhatikan fakta sidang selama gugatan diajukan pedagang.

“Banyak fakta sidang yang tidak diperhatikan oleh hakim, bahkan saat sidang di tempat, dalil dan bukti kami tidak mereka perhatikan,” kata Mujib.

Sementara itu, Zaenal mengungkapkan dalam memori banding mereka, terdapat beberapa point yang digaris bawahi. Salah satunya, lanjut dia, soal keterlibatan pedagang. Menurutnya, para pedagang tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan pasar. Dengan demikian, lanjut dia, pihak pemerintah Kota Semarang tidak mengetahui persis kebutuhan pedagang.


Baca juga:  Komnas Perempuan Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penyikapan Konflik

“Jadi, kalau pedagang tidak dilibatkan, bagaimana pemerintah bisa tahu kebutuhan utama pedagang. Ini yang kami utarakan,” kata Zaenal.

Zaenal lebih jauh mengharapkan upaya banding ini dapat diperhatikan secara baik oleh majelis pengadilan tinggi TUN. Karena, lanjutnya, nasib pedagang sangat ditentukan dengan upaya hukum tersebut. Oleh karenanya, zaenal mengungkapkan akan berusaha hingga upaya hukum terakhir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan para pedagang pasar ikan Rejomulyo. Ketua majelis hakim, Dyah Widiastuti memutuskan bahwa gugatan para pedagang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Dyah juga menyatakan bahwa para pedagang diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2,04 juta. Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca juga:  Mayat dengan Luka di Leher Diduga Driver Online

“Waktunya empat belas hari untuk mengajukan banding. Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang,” kata Dyah.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Pemerintah Kota Semarang telah melakukan tindakan sesuai dengan peraturan daerah. Dalam upayanya, mengatur pasar tradisional. Menurut majelis hakim, pihak Pemkot Semarang juga telah memenuhi kebutuhan pedagang terkait luasan dan fasilitas lainnya.

Sekedar diketahui, rencana Pemkot Semara­ng memindahkan pedag­ang Pasar Kobong ke Pasar Rejomulyo baru mengalami kendala. Pedagang khususnya pedagang ikan basah menolak pindah dengan alasan pasar tidak representatif.

Pemkot Semarang sudah berulangkali melak­ukan mediasi, namun tetap gagal. Puncakn­ya, Pemkot melalui Dinas Perdagangan mel­ayangkan surat perin­gatan (SP) kepada pe­dagang untuk segera pindah dari tempat tersebut. Akibat munc­ulnya surat peringat­an itu, Walikota Sem­arang digugat oleh pedagang ke PTUN. (enk/biz/muz)

Baca juga:  Digugat, Yasonna Klaim Asimilasi Napi Terkait COVID-19 Tak Melawan Hukum