JATENGPOS.CO.ID, Kulon Progo – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan merekrut 1.258 pengawas tempat pemungutan suara pada Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Organisasi, SDM, Data, dan Informasi Bawaslu Kulon Progo Wagiman di Kulon Progo, Kamis, mengatakan bawaslu bersama panitia pengawas pemilu (panwaslu) tingkat kecamatan akan memproses perekrutan tersebut pada Februari sampai Maret.
“Bawaslu Kabupaten Kulon Progo maupun panwaslu kecamatan memberikan peluang kepada seluruh warga Kulon Progo yang ingin bergabung sebagai pengawas pemilu di TPS (Pengawas TPS),” kata Wagiran.
Adapun syarat usia minimal agar bisa bergabung sebagai anggota Pengawas TPS adalah 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kerja masing-masing.
Pendaftaran dimulai pada 11 hingga 21 Februari 2019.
Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran dilaksanakan di kantor panwaslu kecamatan (kantor kecamatan) atau panwaslu desa masing-masing. Jumlah anggota Pengawas TPS berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebanyak satu orang per TPS, sehingga nanti di Kabupaten Kulon Progo akan dilantik 1.258 orang anggota Pengawas TPS.
Ia mengatakan, jumlah minimal pendaftar dalam perekrutan Pengawas TPS sebanyak dua orang di setiap TPS. Prosesnya akan dilakukan melalui dua tahap seleksi, yakni seleksi administrasi dan wawancara. Jika semua proses sudah selesai, pelantikan Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 25 Maret 2019.
“Selama memenuhi syarat administrasi, semua memiliki peluang yang sama untuk menjadi Pengawas TPS,” katanya. Menurut Wagiman, peran Pengawas TPS sangat penting karena merupakan ujung tombak pengawasan pemilu saat pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami akan memilih orang yang betul-betul punya kemampuan dan integritas, mengingat pengawasan di setiap TPS hanya satu orang, katanya.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati menambahkan pihaknya bersama panwaslu kecamatan akan memaksimalkan pembinaan bagi Pengawas TPS agar betul-betul memahami regulasi maupun prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
“Setelah pengawas TPS dilantik, Bawaslu Kulon Progo akan langsung menginstruksikan panwaslu kecamatan untuk segera melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terhadap Pengawas TPS tersebut,” katanya. (udi/fid)