JATENGPPOS.CO.ID, BREBES – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes menemukan sejumlah fakta terkait peredaran pestisida di sentra bawang merah di Brebes.
Di sentra bawang terluas di Asia Tenggara ini, rata-rata luas tanam bawang merah di mencapai sekitar 30.000 ha per tahun yang tersebar di 9 kecamatan sentra tanaman bawang merah. Rata-rata produksinya mencapai 325.000 ton per tahun dengan asumsi rata-rata produktivitas bawang merah mencapai 110,92 ku/ha.
Ditemukan, penggunaan pestisida di Kabupaten Brebes secara volume tertinggi di se-Asia Tenggara. Karena luas pertanaman komoditas bawang merah di Kabupaten Brebes per tahun kurang lebih 30.000 ha. Sementara di beberapa negara Asia Tenggara seperti Filipina hanya sekitar 7.000 ha dan Thailand 2.500 ha per tahun.
“Setelah saya melakukan tanya jawab dengan petani di Kecamatan Bulakamba, pemakaian pestisida petani bawang merah masih sesuai dosis yang direkomendasikan,” jelas Kasubdit Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kementan Soehoed, Selasa (19/2).
Hanya dalam kondisi tertentu seperti peralihan cuaca yang tidak menentu, pemakaian pestisida kimia oleh petani lebih diintensifkan. Mereka terpaksa untuk menghindari adanya serangan hama tanaman bawang merah.
“Namun demikian, Dinas Pertanian dan KP Kabupaten Brebes terus memberikan penyuluhan tentang ambang batas ekonomi pengendalian penggunaan pestisida,” ujarnya.
Selain itu, masih ditemukan adanya pestisida illegal yang dijual melalui door to door langsung ke petani ataupun sewaktu petani beristirahat siang.
Penjual mengumpulkan petani dan melakukan sosialisasi tentang produk pestisida illegal tersebut denga harga yang lebih murah.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Brebes pun melakukan langkah-langkah untuk meminimalisir peredaran pestisida illega. Salah satunya melakukan monitoring rutin maupun secara mandiri maupun bersama Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Brebes.
Kemudian melakukan diseminasi informasi tentang pestisida kepada para stakeholder terkait (Petugas/PPL, Kios/Toko Saprotan dan Petani). Penyuluhan kepada petani tentang pemahaman ambang batas ekonomi pengendalian penggunaan pestisida pun dilakukan.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap produk-produk illegal baik pestisida palsu, pestisida dilarang dan pelanggaran izin pendaftaran,” tambahnya.
Pemerintah juga berupaya mengurangi ketergantungan petani terhadap penggunaan pestisida kimia. Di antaranya melalui kegiatan Sekolah Lapang-Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT), Pengembangan Pestisida Organik (baik hayati maupun nabati), pengembangan pengendalian secara fisika dan biologis (perangkap, feromon trap, dan lainnya) serta pengembangan musuh alami.(rif)