Beralih Fungsinya Belasan Bangunan Cagar Budaya di Pekalongan

JATENGPOS.CO.ID, Pekalongan – Pegiat sejarah Pekalongan Heritage Community Mohammad Dirhamsyah menyatakan prihatin terkait dengan adanya belasan bangunan cagar budaya di Kota Batik ini yang telah beralih fungsi menjadi tempat usaha.

Dirhamsyah di Pekalongan, Rabu, mengataakan bahwa saat ini lebih dari seratusan bangunan cagar budaya berada di wilayah Kota Pekalongan, namun sebagian yang sudah beralih fungsi.

“Oleh karena itu, kami minta Pemerintah Kota Pekalongan melakukan langkah antisipasi penyelamatan terhadap bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah itu,” katanya.

Menurut dia, seratusan bangunan cagar budaya tersebut terdiri atas bangunan rumah kuno milik warga, 23 bangunan cagar milik Pemkot Pekalongan dan Pemprov Jateng, 2 bangunan milik PT Kereta Api Indonesia, dan PT Pertani yang berada di kawasan budaya di Jalan Jetayu.

iklan
Baca juga:  Ini Nama-Nama Timses Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng

Adapun sebanyak 23 bangunan cagar budaya milik pemkot, kata dia, sebagian besar berada di kawasan budaya di Jalan Jetayu, antara lain Museum Batik Nasional, eks-Bakorwil Pekalongan, kantor pos, pengadilan negeri, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), serta kantor Perum Perikanan Indonesia Pekalongan.

“Saat ini sebagian besar bangunan cagar budaya milik pemerintah tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas perkantoran dan lembaga pendidikan. Adapun bagi bangunan cagar budaya yang dimiliki swasta yang sudah beralih fungsi seperti bekas gedung bioskop Rahayu dan rumah Bupati Pekalongan yang berada di Jalan Nusantara Kota Pekalongan,” katanya.

Ia mengatakan bangunan cagar budaya yang dimiliki oleh warga sebagian sudah beralih fungsi digunakan untuk toko moderen dan sektor perdagangan.

Baca juga:  FKIK Suguhkan Ratusan Makanan Kemasan Tradisional

“oleh karena itu, kami berharap pemerintah membentuk tim ahli cagar budaya dan tim ahli bangunan cagar budaya sebagai upaya melestarikan dan menetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Bangunan cagar budaya tidak boleh sembarangan diubah bentuknya dengan menghilangkan keasliannya,” katanya.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Pekalongan Ninik Murniasih mengatakan pemkot sudah mengirimkan registrasi usulan pelestarian bangunan cagar budaya ke pusat yang akan ditindaklanjuti dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Ahli Bangunan Cagar Budaya (BCB) Provinsi Jateng.

“Setelah dikirim ke TACB dan BCB kami menunggu rekomendasi atau kajian apakah disahkan atau tidak. Saat ini, kami masih menunggu karena masih diproses,” katanya. (udi/fid)

Baca juga:  Menuju Generasi Profesional dan Religius
iklan