Auditor Nyatakan Keuangan BKK Pringsurat Selama 7 Tahun Dalam Kondisi Wajar

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Auditor PD Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, selama periode 2011 hingga 2016 menyatakan status lembaga keuangan mengalami kerugian hingga Rp114 miliar akibat kasus dugaan korupsi tersebut dalam kondisi wajar.

“Hasil audit dinyatakan kondisi BKK Pringsurat dalam kondisi wajar sesuai dengan standar akuntansi publik,” kata Ketua Tim Audit BKK Pringsurat Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Sidang dugaan korupsi Direktur Utama PD BKK Pringsirat Suharno dan Direktur Riyanto menghadirkan delapan saksi, di antaranya auditor dari sejumlah kantor akuntan publik yang mengaudit lembaga keuangan tersebut.

Dalam keterangannya, Burhanuddin menyatakan audit dilakukan oleh tiga kantor akuntan publik yang berbrda dalam kurun waktu 7 tahun tersebut.


Baca juga:  Bupati: Aplikasi Pemilu Pintar Merupakan Lompatan Inovasi KPU Temanggung

Audit dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh pihak manajemen BKK Pringsurat.

Meski menyatakan wajar, kata dia, auditor memberikan catatan tentang sejumlah ketidakwajaran dalam laporan keuangan lembaga itu.

“Catatan kami sampaikan dalam ‘management letter’ kepada direksi,” katanya.

Temuan ketidakwajaran itu, lanjut dia, tidak dijelaskan dalam laporan hasil audit yang dilakukan.

Menurut dia, direksi juga tidak memberikan seluruh data yang diperlukan dalam audit meski sudah membuat pernyataan tidak akan menutup-nutupi kondisi BKK tesebut.

Direktur Utama PD BKK Pringsirat Suharno dan Direktur Riyanto yang menjabat selama 2009 hingga 2017 tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp114 miliar. (udi/fid)