JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Pemerintah desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta turut membantu warganya dalam mengurus bantuan santunan kematian sebesar Rp1 juta guna memudahkan pencairannya bisa dilakukan dalam waktu sehari.
“Setiap ada pertemuan dengan kepala desa, kami memang mengingatkan mereka untuk turut membantu warganya dalam mengurus santunan kematian karena warga desa tentunya ada yang tidak paham tata cara pengurusannya,” kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil. saat ditemui usai penyerahan secara simbolis bantuan santunan kematian di Balai Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Rabu.
Apalagi, lanjut dia, jumlah ahli waris yang menerima bantuan santunan kematian pada tahun 2019 cukup banyak.
Selain warga yang meninggal tahun 2019, katanya, pengajuan bantuan santunan kematian untuk warga yang meninggal tahun 2018 juga dituntaskan tahun ini sehingga jumlahnya mencapai ribuan penerima bantuan.
Untuk jumlah anggaran pemberian santunan kematian untuk warga yang meninggal tahun 2019 mencapai Rp2,5 miliar, sedangkan meninggal tahun 2018 dialokasikan dana sebesar Rp1,6 miliar.
Dari alokasi dana bantuan sebesar Rp1,6 miliar, katanya, untuk periode Januari-Oktober 2018, sedangkan periode November-Desember 2018 diusulkan lewat APBD Perubahan 2019.
Oleh karena itu, lanjut dia, kelancaran dalam pencairannya tentu perlu kesungguhan pemerintah desa dalam membantu warga yang keluarganya meninggal untuk mengurus bantuan tersebut.
“Sepanjang persyaratan dipenuhi, tentunya bisa sehari cair tanpa harus menunggu waktu lama,” ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim mengungkapkan santunan yang diberikan sebesar Rp1 juta untuk warga yang meninggal karena sakit, sedangkan meninggal karena kecelakaan sebesar Rp2,5 juta.
Ia mempersilakan warga melaporkan keluarganya yang meninggal kepada pengurus RT/RW atau kepala desa untuk dilanjutkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus untuk pencairannya.
Warga yang berhak mendapatkan dana santunan kematian harus memenuhi 26 indikator, salah satunya data warga tersebut harus sudah masuk dalam basis data terpadu (BDT) sebagai warga tidak mampu.
Iin Suntari, ahli waris almarhum Sri Haryati mengaku bersyukur keluarganya mendapatkan santunan kematian dari pemerintah.
“Dana bantuan tersebut akan digunakan untuk hajatan,” ujarnya. (udi/fid)