Penyuap Walikota Tegal Mulai Diadili

Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi, yang menjadi penyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (15/11).

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supardi, penyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum Fitroh Rohcahyanto dalam dakwaannya menyatakan terdakwa telah memberikan suap kepada Siti Masitha pada kurun waktu antara 2016 hingga 2017 dengan total mencapai Rp2,9 miliar.

“Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota Siti Masitha yang diduga berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,” katanya.

Suap terhadap Siti Masitha diberikan melalui Amir Mirza Hutagalung, mantan Ketua Partai Nasdem Brebes yang berencana mendampingi Wali Kota Tegal itu saat Pilkada 2018.


Jaksa mengurai, uang suap sebesar itu antara lain berasal dari potongan uang jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Baca juga:  Misteri Pistol dan Surat Wasiat pada Penembakan Sekeluarga

Bahkan, terdakwa pernah meminta Wali Kota Tegal untuk menerbitkan peraturan tentang pengelolaan dana jasa pelayanan di rumah sakit itu sebagai landasan hukum untuk pengelolaan uang tersebut.

Permintaan yang disampaikan melalui Amir Mirza itu harus disertai dengan pemberian uang yang besarannya mencapai Rp500 juta.

Jaksa menjelaskan pemberian uang kepada Siti melalui Amir tersebut dilakukan dua kali oleh terdakwa dengan besaran masing-masing Rp250 juta.

Jaksa juga mengungkapkan terdakwa juga pernah menggunakan dana yang berasal dari uabg pengelolaan jasa pelayanan rumah sakit itu untuk membayar biaya pengobatan Siti Masitha.

Atas dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan tanggapan.

Terhadap jawaban terdakwa, Hakim Ketua Sulistyono selanjutnya menunda sidang untuk memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi pada sidang pekan depan.(udi/mg8)

Baca juga:  Ditetapkan Tiga Tersangka di Kasus PD Bhumi Phala Temanggung