Pemberdayaan Masyarakat Jadi Daya Dorong Bagi Percepatan KTR

JATENGPOS.CO.ID, Magelang — Pemberdayaan masyarakat menjadi daya dorong bagi percepatan pemberlakuan regulasi kawasan tanpa rokok di suatu daerah, kata Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTTC) Universitas Muhammadiyah Magelang Retno Rusdjijati.

“Begitu juga di Kabupaten Magelang dan Kota Magelang untuk percepatan penyusunan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) dan pelarangan iklan rokok perlu gerakan masyarakat atau pemberdayaan masyarakat,” katanya di Magelang, Senin.

Ia menyampaikan hal tersebut usai kegiatan focus group discussion (FGD) percepatan regulasi kawasan tanpa rokok di Kota dan Kabupaten Magelang.

“Kami fokus pada dua daerah ini karena memang belum punya regulasi KTR. Selama ini kami sudah mendampingi cukup lama, tetapi di kedua wilayah ini memang belum muncul,” katanya.


Baca juga:  Pemkab Tak Berdaya Hadapi Pendemo MTA 

Ia menuturkan berdasarkan informasi peraturan wali kota tentang KTR sudah siap, nanti tinggal menetapkan.

“Kami inginnya biar dipercepat melalui gerakan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat untuk mendorong supaya pemda segera merealisasikan regulasi tersebut,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengundang sejumlah organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, terutama kaum wanita dan pihaknya juga mengundang narasumber yang sudah menginisiasi gerakan masyarakat di bawah untuk mendorong segera terwujudnya regulasi KTR dan larangan iklan rokok.

“Dari sejumlah pendampingan yang kami lakukan baru Kabupaten Batang, Pemalang dan Banjaenegara. Untuk Kabupaten Magelang belum memulai, kemarin disampaikan sudah ada drafnya, kami sudah memberikan masukan tetapi belum tahu tindaklanjutnya,” katanya.

Baca juga:  Tilik Candi Borobudur Marathon: Ganjar "Finish" Pertama, Atikoh Urutan 13

Ia menuturkan untuk Kota Magelang peraturan wali kota sudah siap tinggal menetapkan tetapi khusus untuk KTR, untuk larangan iklan rokok belum ada peraturannya.

Menurut dia iklan rokok masih menjadi kendala penerapan regulasi KTR, karena iklan rokok memberi masukan pada pendapatan asli daerah (PAD).

Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Yayi Suryo Prabandari dalam FGD tersebut menyampaikan bahwa iklan rokok ternyata tidak begitu besar menyumbang PAD.

“Pemda tidak perlu khawatir dengan tidak ada iklan rokok, karena bisa menggunakan iklan yang lain yang juga cukup potensial untuk pemasukan PAD,” katanya. (fid/ant)