JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Untuk menambah referensi dan wawasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Akhir Tahun Anggaran 2018, Komisi A DPRD Kabupaten Demak beberapa waktu lalu melakukan Kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Purwakarta dan DPRD Kabupaten Subang Propinsi Jawa Barat. Pada kunjungan pertama DPRD Kabupaten Puwakarta, Komisi A yang dipimpin oleh Sunari SH, diterima oleh Kasubbag Paraturan PerundangUndangan dan Perpustakaan Karsana didampingi Kasubbag Tata Usaha Ai Jamilah.
Dalam kesempatan itu dijelaskan oleh Karsana bahwa Mekanisme pembahasan LKPJ Kabupaten Purwakarta adalah DPRD membentuk Panitia Khusus LKPJ tahun 2018 dengan mengundang OPD terkait. Dalam pembahasan tersebut OPD membawa data realisasi atau capaian kerja anggaran, dan pelaksanaan program kegiatan. Kemudian untuk pembahasan LKPJ hanya membutuhkan waktu empat hari saja dari penyampaian LKPJ.
“Adapun mekanisme di tempat kami adalah DPRD membentuk pansus LKPJ dengan mengundang OPD terkait. Dalam kesempatan itu OPD membawa data realisasi dan capain kerja anggaran serta program kegiatan,” jelas Karsana.
Selanjutnya Hasil pembahasan LKPJ tahun 2018 adalah diperoleh catatan rekomendasi Kepada Bupati terkait pelaksaan capaian atau realisasi program kegiatan.
“Dari rekomendasi tersebut ada yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak dilanjuti tergantung kesulitan program kegiatan yang dihadapi,” imbuh Karsana.
Kunjungan ke Kabupaten Subang Sementara itu di Kabupaten Subang, rombongan diterima oleh Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Subang. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan gambaran umum mengenai Kabupaten Subang. Dimana untuk Penyampaian nota pengantar eksekutif atas Raperda tentang LKPJ 2018 bersamaan dengan penyampaian Raperda Inisiatif DPRD tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Adapun intinya, pembahasan LKPJ masih menggunakan dasar peraturan yang lama yaitu Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat Laporan pertanggungjawaban LPKJ Bupati Subang dimaksudkan sebagai laporan penyelenggaraan pemerintah dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun anggaran Dalam pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Subang tahun 2018 diprioritaskan untuk mengatasi berbagai masalah melalui prioritas pembangunan.
Diantaranya peningkatan kinerja birokrasi, peningkatan pembangunan infrastruktur, peningkatan pembangunan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Subang 2018 dapat dilaporkan mulai dari misi pertama yaitu dalam rangka mewujudkan aparatur Pemerintah yang cerdas lugas dan terpercaya, ditunjukkan dengan capaian diantaranya nilai AKIP atau akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2018 mendapat predikat nilai B dari Kemenpan RB.
Selain itu hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2018 terhadap laporan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Subang tahun 2017 mendapatkan skor 3,18 30 dengan status sangat tinggi. Dalam kesempatan terpisah, Sunari selaku Ketua Komisi A yang juga memimpin kunjungan di dua tempat tersebut berharap agar hasil kunjungan mereka bisa digunakan sebagai referensi dikemudian hari.
“Laporan hasil kunjungan ini bisa dimanfaatkan sebagai referensi atau bisa juga sebagai masukan-masukan yang positif terutama dalam pembahasan Raperda dan pembangunan Kabupaten Demak pada umumnya,” pungkasnya. (adi/mar)