Imigrasi Deportasi 20 WNA Selama 2017

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang, Jawa Tengah, memulangkan 20 warga asing dari berbagai negara di sepanjang 2017.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Hanif Rozariyanto di Semarang, Selasa, mengatakan para warga negara asing tersebut dideportasi ke negara asalnya karena terlibat berbagai pelanggaran selama di Indonesia.

“Sebagian besar melanggar izin tinggal,” katanya.

Para WNA tersebut berasal dari lima negara yakni Tiongkok, Malaysia, Singapura, Inggris dan Iran.


Ia mencontohkan banyak warga asing dengan izin tinggal sebagai turis namun justru bekerja selama di Indonrsia.

Dari jumlah tersebut, menurut dia, warga asing paling banyak yang dipulangkan ke negaranya berasal dari Tiongkok yang mencapai 13 orang.

Baca juga:  Lapor Hendi Jadi Sistem Pengaduan Masyarakat Terbaik

Selain memulangkan warga asing bermasalah, Imigrasi Semarang juga menunda penerbitan paspor untuk 126 warga yang mengajukan karena kejanggalan prosedural.

Ia menjelaskan 126 warga itu diduga merupakan calon tenaga kerja yang akan berangkat tidak sesuai dengan prosedur yang benar.

“Penundaan ini dilakukan untuk mengantisipasi agar mereka tidak menjadi korban perdagangan manusia,” katanya.(drh/ant)