JATENGPOS.CO.ID, Kudus – Bangunan eks Sekolah Rakyat di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tetap dipertahankan sebagai benda cagar budaya (BCB), sedangkan fungsinya dari semula tidak terpakai diubah menjadi pusat informasi publik.
“Kami memang bercita-cita memiliki bangunan kuno yang bisa dijadikan salah satu ikon bangunan bersejarah dan menjadi edukasi bagi masyarakat di Kota Kudus serta bisa dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil di Kudus, Rabu.
Salah satunya, tambah dia bangunan bekas sekolah rakyat yang berada di kompleks Pendopo Kabupaten Kudus akan dijadikan pusat informasi publik.
Bangunan yang sempat tidak terpakai lama tersebut, saat ini sedang dalam perbaikan untuk dipercantik menjadi lebih menarik sehingga pantas dijadikan pusat informasi publik.
Selain itu, lokasi tersebut juga akan dijadikan media center serta command center.
Rencananya, pusat informasi publik tersebut juga akan dilengkapi dengan fasilitas internet gratis dan tersedia cafetaria yang bisa diakses masyarakat luas.
Di kawasan tersebut juga akan disediakan lahan parkir yang cukup luas dan bisa dijadikan tempat parkir untuk acara di Masjid Agung Kudus maupun acara di Alun-alun Kudus.
Pada era pemerintahan sebelumnya, bangunan tersebut sempat diwacanakan dibongkar, namun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jateng tidak memberikan rekomendasi karena masih layak dipertahankan.
Bangunan yang berdiri sejak zaman kolonial Belanda tersebut, diduga menjadi salah satu bangunan bersejarah yang masih bisa dipertahankan dan masuk kategori BCB.
Syarat suatu benda atau bangunan masuk kategori BCB, yakni berusia lebih dari 50 tahun, tergolong langka, dan sekitar 85 persennya masih asli.
Bangunan eks Sekolah Rakyat tersebut selain pernah dijadikan kantor Disdukcapil Kudus juga kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta Kantor Sekretariat Badan Amal Zakat Infaq dan Shodaqoh Kudus. (fid/ant)