BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi INSIDEN

APLIKASI INSIDEN- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Agus Purwono, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Istianti, dan Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang, Yoga Sasongko, sesaat setelah menjelaskan aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (Insiden) kepada wartawan, Rabu (3/7). FOTO : ANING KARINDRA/JATENG POS
APLIKASI INSIDEN- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Agus Purwono, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Istianti, dan Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang, Yoga Sasongko, sesaat setelah menjelaskan aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (Insiden) kepada wartawan, Rabu (3/7). FOTO : ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Jasa Raharja meluncurkan aplikasi Integrated System For Traffic Accidents (Insiden). Aplikasi ini memberikan kemudahan kepada peserta terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas agar cepat tertangani.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Agus Purwono mengatakan, sistem aplikasi ini mempermudah peserta serta koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja pascakecelakaan lalu lintas. Jika sebelumnya keluarga korban harus melapor ke Kantor BPJS Kesehatan dan Kantor Jasa Raharja terlebih dahulu untuk mengurus administrasi penjaminan, maka dengan aplikasi Insiden cukup melaporkan ke unit laka lantas (kepolisian), setelah itu seluruhnya sudah ditangani secara sistem.

“Jika keluarga pasien cepat melapor ke polisi, maka tidak lebih dari satu jam pasien bisa langsung tertangani, tanpa perlu lagi datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja untuk mengurus administrasi penjaminan,” katanya, Rabu (3/7).

Baca juga:  Petani Diminta Konsultasi ke Penyuluh untuk Menghindari Pestisida Palsu

Ditambahkan, melalui sistem yang terintegrasi bernama Insiden tersebut, maka proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan PT. Jasa Raharja (Persero) menjadi lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat dalam rangka perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

iklan

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Istianti menjelaskan, tidak hanya pasien dan keluarga pasien yang diuntungkan tetapi juga pihak rumah sakit karena Insiden memberikan informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.

“Rumah sakit bisa tenang dan cepat bertindak karena ada yang menjamin. Jika kecelakaan tunggal dan tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja, maka biaya dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sementara jika hasil laporan kepolisian merupakan kecelakaan lalu lintas dan ditanggung oleh Jasa Raharja, maka BPJS Kesehatan akan menanggung setelah batas plafon terlampaui,” jelasnya.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Cabang Semarang Serahkan OSR Bagi Panti Asuhan

Kepala Kantor Perwakilan PT Jasa Raharja Tingkat 1 Kota Semarang, Yoga Sasongko menambahkan, pada sistem integrasi ini pihaknya memberikan batas plafon Jasa sebesar Rp20 juta dengan batas pengajuan klaim enam bulan sejak kecelakaan,” imbuhnya.

Aplikasi Insiden, lanjutnya, mengakomodir kesulitan-kesulitan sebelumnya dan perawatan menjadi terjamin. Namun, Jasa Raharja tidak menanggung korban yang mengalami laka tunggal plat hitam, korban kecelakaan lalu lintas tetapi terlibat kejahatan, kecelakaan karena mengemudi dalam keadaan mabuk, kecelakaan karena terlibat huru hara seperti pada saat demonstrasi menggendarai sepeda motor dan terjatuh.(aln/mar)

iklan