JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Laporan PT Katama Surya Bumi (KSB) ke Polda Jawa Tengah terkait konstruksi pondasi dan bangunan Gedung Karantina Kelas I Semarang milik Kementerian
Pertanian adalah salah alamat dan tidak beralasan.
“Konstruksi pondasi dan bangunan Gedung Karantina Kelas I Semarang, menggunakan konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV) yang patennya No. 043873 terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2016 atas nama penemunya Ir. Ryantori,” kata Komisaris dan Direktur Teknik PT Cipta Anugerah Indonesia (CAI), Ryantori, di Jakarta, Minggu.
Ryantori mengatakan hal itu menanggapi laporan dari PT KSB ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan bahwa konstruksi pondasi bangunan Gedung Karantina Kelas I Semarang telah menjiplak konstruksi Perbaikan Konstruksi Sarang Laba Laba (PKSLL) yang patennya tahun 2007 dipegang oleh PT KSB.
Sebelumnya, PT KSB melaporkan pembangunan konstruksi pondasi Balai Karantina Kelas I Semarang tersebut ke Direkrorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah pada Kamis (18/7), yang kemudian dilakukan pemasangan “policeline” di lokasi proyek di Jalan Sudirman No. 81 Semarang, pada sore harinya. Namun, pada Jumat (19/7), “policeline” itu sudah dilepas kembali.
Ryantori menjelaskan, konstruksi JRBPV bukan merupakan penjiplakan dari konstruksi PKSLL yang patennya di pegang oleh PT KSB. Namun, konstruksi JRBPV adalah penyempurnaan dari konstruksi sarang laba-laba (KSLL) yang merupakan temuannya dan telah terdaftar di Kemenkumham tahun 1979.
Pendiri PT KSB, kata Ryantori, adalah pegawai dari perusahaannya yang diminta melakukan perluasan pemasaran di Jakarta dengan membangun badan hukum sendiri, agar lebih mudah memasarkan konstruksi pondasi KSLL di Jakarta. “Namun, paten PKSLL kemudian dipegang oleh PT KSB,” katanya.
Ryantori juga menegaskan, bahwa dirinya sebagai penemu KSLL kemudian melakukan penyempurnaan konstruksi tersebut menjadi JRBPV dan telah dipatenkan di Kemenkumham pada 2016. “Sebagai penemu, saya bisa memperbarui dan menyempurnakan paten untuk didaftarkan sebagai paten baru,” katanya.
Ryantori menambahkan, setelah paten barunya terbit, dirinya juga melakukan gugatan terhadap PT KSB melalui Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Timur, pada Juni 2019, untuk melakukan pemutusan hubungan kerja antara PT CAI dan PT KSB.
Dalam gugatan ke PN Jakarta Timur tersebut, kata dia, ada tiga tuntutan yakni, pembatalan perjanjian kerja dengan PT KSB, menuntut PT KSB membayar kekurangan royalti, serta PT KSB tidak boleh lagi memasarkan konstruksi KSLLdan PKSLL. “Sidang di PN Jakarta Timur saat ini masih berjalan dan sudah memasuki sidang kelima,” katanya. (fid/ant)