JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Target pajak galian C sebesar Rp 7 miliar yang ditetapkan Pemkab Klaten pada tahun 2107 tercapai. Rencananya, pada tahun 2018 targetnya akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp14 miliar.
“Pada APBD murni 2018, kami targetkan Rp14 miliar. Tapi nanti kami lihat perkembangan disana seperti apa. Kalau nanti perkembangan semakin baik dan tidak ada perubahan regulasi ya nanti lebih baik kami sesuaikan (target pajak) di APBD Perubahan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Klaten, Sunarna.
Sunarna menambahkan, sejak Oktober lalu pajak tambang naik dari Rp25 ribu menjadi Rp125 ribu per rit. Kenaikan pajak tambang tersebut berdasar SK Bupati Klaten Nomor 545/233 Tahun 2017. SK Bupati merupakan turunan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 543 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau golongan C.
“Kami sempat was-was, karena kami hanya punya waktu 2,5 bulan setelah kenaikan untuk mencapai target Rp 7 miliar dari yang semula hanya Rp3 miliar. Ternyata tercapai, sekarang sudah lebih dari Rp7 miliar,” imbuh Sunarna.
Lebih lanjut Sunarna menjelaskan, realisasi pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) sudah cukup baik meski nilainya sangat jauh dari kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam RAPBD 2018, total pendapatan Pemkab Klaten diperkirakan Rp 2,4 triliun.
“Kesadaran wajib pajak teman-teman penambang itu sudah bagus. Mereka sudah langsung setor ke kas daerah. Kalau ada protes atau keberatan itu hal yang biasa,” pungkas Sunarna.(aya/saf/UDI)