JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Puluhan mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Semarang menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, sebagai bentuk protes menuntut revisi pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dinilai bermasalah, Senin (23/9/2019)
Aksi tersebut akhirnya diterima oleh, salah satu anggota DPRD Jateng dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Quatly Abdulkadir Alkatiri, di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Jateng.
Kepala Departemen Kebijakan Publik Pengurus Daerah KAMMI Semarang, mengatakan aksi ini sebagai bentuk protes agar dilakukannya revisi pada
13 pasal dalam RKUHP yang kontroversial dan layak untuk diundur pengesahannya.
“Contoh pasal yang mengatur tentang embatasan kritik pada Presiden. Mahasiswa menyebut, bahasa halus dalam pasal, yaitu ‘melindungi martabat presiden’ justru merupakan upaya untuk pembatasan terhadap kritik yang disampaikan, katanya.
Sementara untuk RUU P-KS, mahasiswa menolak beberapa pasal yang ambigu yang malah menjurus kepada pembebasan dalam melakukan hubungan seksual.
“Menolak RUU P-KS ini bukan berarti kami mendukung kekerasan seksual. Justru kami ingin pasal-pasal ini dimatangkan terlebih dahulu agar perlindungan korban semakin komprehensif,” imbuhnya
Menurutnya, dalam pasal-pasal RUU P-KS tersebut masih banyak celah yang bisa digunakan orang-orang jahat untuk melakukan kekerasan seksual.
Ia melanjutkan, dengan atau tanpa paksaan, melakukan hubungan seksual bagi yang belum memiliki ikatan perkawinan adalah hal yang salah. Apalagi, lanjutnya, RUU P-KS yang saat ini memberi celah untuk melegalkan zina, prostitusi dan melegalkan LGBT.
“Jangan sampai RUU P-KS ini kemudian sah dan malah bertentangan dengan RKUHP dan Pancasila,” pungkasnya. (fid/ntan)