ICW Sebut RUU KPK Miliki 26 Titik Kelemahan

JATENGPOS.CO.ID, Semarang – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai setidaknya ada 26 titik kelemahan yang mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada revisi Undang-Undang anti rasuah tersebut.

Hal tersebut di katakan oleh koordinator ICW Adnan Topan, saat menjadi salah satu pemateri dalam Diskusi Umum: Kupas Tuntas UU KPK”Selesaikan Dengan Diskusi, Tanpa Provokasi” di Kampus Unisbank, Semarang Rabu (2/9/2019).

“Setidaknya ada 26 titik kelemahan dari revisi UU KPK. Salah satunya yang tertuang pada salah satu pasal yang menyatakan pimpinan KPK bukan penyidik dan penuntut umum. Jika UU itu berlaku, akan mematikan KPK yang tidak bisa menangkap para koruptor,” katanya

Selain itu, SP3 dapat dikeluarkan setelah penyidikan dan penuntutan yang tidak rampung dalam kurun waktu 2 tahun.


Baca juga:  KPU Purbalingga Terima Surat Suara untuk Pilbup

Menurutnya, kata ‘dapat’ tersebut menimbulkan kontroversi karena tidak menciptakan kepastian hukum.

“Jadi, kalau jadi revisi ini, maka KPK tidak bisa lagi menangani kasus besar seperti e-KTP, yang mulai pada tahun 2014 lalu penyidikannya, sampai sekarang belum rampung. Lalu ada dewan pengawas, kenapa dipilih presiden, eksekutif campur tangan, padahal lembaga independen,”ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya pelemahan KPK oleh DPR yang terkesan menggebu gebu ini, karena KPK mulai menggangu konsolidasi elit politik dan pebisnis untuk mengekploitasi sumber daya alam publik. Pasalnya, saat ini KPK tengah memasuki wilayah korupsi politik.

“Apalagi KPK saat ini gencar panen tersangka, termasuk menetapkan DPO di kasus BLBI Samsul Nursalim,” sebutnya.

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran, Bawaslu Rembang Klarifikasi Cabup Harno

Selain itu, ada narasi dari survei yang menyatakan bahwa faktor utama yang menghambat investasi adalah korupsi yang membuat seolah -olah KPK lah menghambat investasi

“Kalau mau diubah UU KPK,  apakah investor akan makin lari. Padahal kalau negara komitmen untuk memberantas korupsi, setelah ada KPK,” tandasnya. (fid/ntan)