Edaaaan… Driver Ojek Online Jajakan Istri Via Facebook !

Pelaku ojek online yang menjajakan istrinya lewat facebook. foto :ist

JATENGPOS.CO.ID, SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang pengemudi ojek dalam jaringan (daring) atau “online” karena menjual istrinya untuk melayani seks dengan lelaki lain.

“Pelaku berinisial BPH, usia 22 tahun, warga Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, telah menjual istrinya dengan mengiklankan di media sosial Facebook,” ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi I Dewa Gede Juliana dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu.

Polisi menangkap BPH di sebuah kamar Hotel Cleo Jalan Jemursari Surabaya saat menemani istrinya yang sedang melayani tamunya.

“Pelaku tak hanya menjual istrinya, tetapi ikut melayani bersama lelaki lain yang mem-`booking� istrinya. Istilahnya melayani seks ‘threesome’,” ujar Dewa menjelaskan.


Baca juga:  Resmi Jadi Wamentan, Sudaryono Mundur di Pilgub Jateng

Namun menurut BPH, tidak semua pelanggan minta dilayani threesome.

Berdasarkan penyelidikan polisi, BPH mengaku mendapatkan keuntungan antara Rp250 ribu hingga 500 ribu dengan menjual istrinya dalam layanan seks threesome tersebut.

Kepada polisi, BPH berdalih menjual istrinya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya. Selain itu mengaku baru menjajakan istrinya sebanyak tiga kali.

“Tapi kami masih kembangkan penyelidikan. Bisa jadi sudah lebih dari tiga kali,” ucap Dewa.

Saat penangkapan di Hotel Cleo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya selembar akta nikah, dua buah telepon seluler dan uang tunai Rp300 ribu.

Polisi menjerat BPH dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca juga:  Penyanyi Campursari Didi Kempot Meninggal Dunia

Selain itu polisi juga menjeratnya dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mempermudah perbuatan cabul, serta Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Dengan jeratan banyak pasal tersebut, BPH terancam hukuman 15 tahun penjara. (drh/ant)