Suami Laporkan Istri Selingkuh, tak Kunjung Diproses Polisi

ilustrasi:JPNN

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Perkara perselingkuhan yang marak terjadi kadang menemui jalan buntu dalam tahap penyelesaian. Seperti dialami oleh Agus, warga Semarang Selatan yang mempertanyakan kelanjutan laporannya ke pihak kepolisian.

Lewat penasehat hukumnya, Sri Arijani, menilai kinerja pihak kepolisian dirasa sangat lambat dalam menangani perkara tersebut. Sri merasa kepolisian terkesan tidak serius dalam menyelesaikan perkara warga yang harus mereka ayomi.

“Kami sudah melakukan laporan terkait perselingkuhan isteri klien kami sejak okober kemarin. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar perkembangan dari pihak kepolisian,” kata Sri Arijani saat ditemui, Jumat (29/12).

Sri menerangkan, dugaan perselingkuhan merupakan ranah pidana pasal 284 KUHP. Mustinya, lanjut dia, pihak kepolisian juga serius menangani perkara ini. Selain itu, lanjut dia, perkara seperti ini harusnya memakan waktu tidak lama. Lebih jauh, Sri berharap kepolisian bisa memahami bahwa perkara itu juga penting bagi pelapor.


Baca juga:  SBY Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim

“Kalau lama seperti ini, tidak ada kejelasan dan kepastian hukum bagaimana warga bisa memandang aparatnya,” tukas Sri.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, Agus mengingkapkan bahwa perselingkuhan istrinya berinisial EY dan EH terjadi sejak lama. Tepatnya, 29 pada September 2014. Setelah kejadian itu, EY mengakui perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Namun, lanjut Agus, perselingkuhan tersebut kembali terjadi pada 12 september kemarin, sehingga membuat dirinya harus melaporkan persoalan ini kepada kepolisian.

Lebih jauh, Agus mengungkapkan, dirinya dengan EH telah membuat surat perjanjian. Namun, kejadian sama terulang kembali. Hal tersebut membuat Agus sangat ingin melaporkan mereka ke polisi. Namun, lanjut dia, polisi sangat lama memproses perkara tersebut.

Baca juga:  Rektor Universitas Udayana Tersangka Korupsi SPI Rp 439 Miliar

“Dulu waktu ketahuan, dia sudah bikin surat perjanjian. Sekarang melakukan lagi, maka itu saya laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

Agus berharap agar pihak kepolisian segera memproses perkara ini. Menurutnya, hal ini bisa menimpa siapa saja. Oleh karenanya, Agus ingin supaya ada pelajaran bagi para pelaku agar mereka jera. (enk/biz/muz)