BPK Ungakap Proyek Pelindo II Rugikam Negara Rp 6 Miliar

KERJA SAMA BPK DAN KPK:Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berjabat tangan usai menandatangani berkas kerja sama di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Dalam pertemuan tersebut BPK dan KPK menyepakati kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
KERJA SAMA BPK DAN KPK:Ketua BPK Agung Firman Sampurna (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) berjabat tangan usai menandatangani berkas kerja sama di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (7/1/2020). Dalam pertemuan tersebut BPK dan KPK menyepakati kerja sama dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengungkapkan empat proyek di lingkungan Pelindo II merugikan negara lebih dari Rp6 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.

“Maka ini wewenang ada di aparat penegak hukum,” katanya usai menandatangani kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, empat proyek di Pelindo II yang merugikan negara itu yakni perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas Koja, proyek Kalibaru dan juga global bond.

Selain mengidentifikasi kerugian negara, Agung menjelaskan BPK juga mengidentifikasi konstruksi perbuatan melawan hukum dan mengidentifikasi pihak yang tertanggung jawab.


“Sisanya apakah ada mens rea di situ, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” imbuh Agung.

Baca juga:  Pemkab Temanggung Raih Opini WTP Tujuh Kali Secara Beruntun

Agung menyebutkan di Pelindo II, ada juga pemeriksaan kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri yang sudah masuk meja hijau dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).

Pada dua kasus itu, Agung menyebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kerugian negara mencapai Rp30-50 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.

RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co Ltd) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga ketidaksesuaian itu menimbulkan inefisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Baca juga:  INDEF: Calon Anggota BPK Harus Miliki Profesionalisme Tinggi

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB), estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar).

Potensi kerugian itu berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan tiga unit QCC di lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.(ant/udi)