JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penimbunan masker kesehatan dan cairan antiseptik di wilayah Kota Semarang, Rabu (4/3) pagi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan tiga orang tersebut adalah AK (45) warga Kanalsari Barat, Semarang Timur dan M (24) warga Kapas Timur VIII, Genuk Semarang selaku penjual masker. Kemudian wanita berinisial AU (45), warga Semarang sebagai penjual antiseptik.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku penjualan barang yang langka di pasaran. Ada masker dan antiseptik,” kata Iskandar di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (4/3).
Dari pelaku AK, polisi mengamankan 8 boks dan dua plastik masker beragam merek. Selain itu, polisi juga mengamankan buku tabungan atas nama Ari Kurniawan, nota transaksi penjualan masker, slip transfer pembelian masker dan handphone.
Sedangkan dari pelaku M, polisi mengamankan barang bukti berupa Hand Sanitizer sebanyak 13 kardus (1 kardus isi 16 botol) dan handphone.
Iskandar menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi langkanya masker dan antiseptik di Semarang. Tim Jatanras Polda Jateng melakukan penyelidikan termasuk lewat media sosial.
“Setelah dilakukan patroli cyber melalui beberapa sumber media sosial, didapatkan beberapa nama pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng,” jelasnya.
Ia menjelaskan para pelaku itu berkomplot dalam menimbun barang sejak bulan Februari 2020. Mereka mendapatkan barang juga dari jaringan online.
“Mereka saling kenal dan saling support barang. Mereka kerja sama karena keuntungannya besar,” tegas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, para pelaku menjual masker seharga Rp 275 ribu per pak. Setiap pak berisi 50 lembar. Padahal harga normalnya yakni Rp 30 ribu-Rp 40 ribu. Dari 40 kardus besar masker kini hanya tersisa 10 kardus.
“Mereka jual harga Rp 270 ribu-Rp 275 ribu, harga normal Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu. Dari 40 kardus tersisa 10 kardus,” terangnya.
Sedangkan untuk antiseptik, pelaku menjual Rp 165 ribu untuk ukuran 500 ml. Barang bukti yang diamankan 13 kardus antiseptik 500 ml dan 1 kardus antiseptik 60 ml.
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Budi Haryanto menambahkan para pelaku ini menawarkan dagangannya lewat media sosial.
“Memuat produknya lewat Facebook, tentunya dicantumkan nomor telepon. Dari situ masyarakat yang panik berusaha cari barang yang memang jarang ada di pasaran itu,” ujarnya.
Para terduga pelaku itu terancam dijerat Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
Polda Jateng pun mengincar para penimbun masker dan antiseptik yang kini langka di pasaran setelah isu virus Corona merebak. Terpantau sejak beberapa hari ini, sejumlah mini market, supermarket, dan apotek di Semarang sudah kehabisan stok masker dan antiseptik.
Budi mengatakan pihaknya mengumpulkan informasi dari warga dan patroli siber. Saat ini setidaknya ada lima informasi yang akan ditelusuri.
“Banyak kita dapat informasi dari masyarakat, selain itu juga melaksanakan patroli siber. Apakah benar menjual barang-barang yang sedang langka itu. Lebih dari lima informasi,” kata Budi.
Budi menjelaskan, di Pantura sisi Barat, masker dan antiseptiksudah mulai sulit dicari. Jika ada yang menyimpan dalam jumlah besar apalagi menjual dengan harga mahal bisa diduga sebagai penimbunan.
“Pesan kami dari Polda Jateng pelaku lainnya kami minta hentikan. Kasihan masyarakat, karena kalian membuat barang yang dibutuhkan jadi langka,” jelasnya.(akh/udi)