JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Tingginya target pajak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Semarang dari sektor hiburan yang tidak diimbangi dengan pembangunan di kawasan wisata Bandungan masih menjadi polemik bagi pengusaha hiburan karaoke di kawasan wisata berhawa sejuk itu. Mereka meminta agar rencana penataan Bandungan dipercepat.
“Percepatan penataan mohon segera diwujudkan kita khawatir lama-lama Bandungan akan ditinggal wisatawan. Pemerintah harus segera turun tangan untuk membenahi wajah Bandungan agar terlihat rapi dan indah, seindah alamnya yang asri,” ujar pengusaha karaoke Sutriono kepada Jateng Pos.
Pernyataan senada disampaikan oleh Sekretaris Akrab (Asosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan) Puji mengatakan, sudah waktunya Pemkab Semarang fokus pada pembangunan wisata Bandungan. Pihaknya tidak keberatan besaran pajak hiburan yang ditetapkan, tapi perlu diimbangi pembangunan infrastruktur untuk menambah daya tarik wisatawan.
“Mengenai pajak seharusnya kita kumpul bersama antara pengusaha karaoke Bandungan, Kopeng, Gembol, dan Tegal Panas yang difasilitasi Pemkab. Perlu ada pembicaraan terkait beban pajak yang ditanggung bersama. Jangan terus tiba tiba pengusaha Bandungan dibebani target begitu besar,” papar Puji kepada Jateng Pos, kemarin malam.
Selain itu, Puji meminta agar Pemkab komitmen untuk penerimaan pajak dari hiburan karaoke, Pemkab juga mempermudah perizinan agar para pengusaha bisa mengembangkan bisnisnya. Dengan demikian akan dapat memacu peningkatkan pajak di sektor usaha ini.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto mengatakan, bahwa pajak karaoke selama ini targetnya belum sesuai dengan data potensi. Seharusnya target lebih tinggi mengingat tumbuh suburnya bisnis karaoke di Bandungan.
“Target yang ditetapkan sangat jauh dari potensi, itu pun realiasinya sering tidak tercapai. Tahun kemarin target tercapai Rp 980 juta, tahun ini (2018, red) target ditambah menjadi Rp 2,447 miliar. Tentu nantinya akan ada penataan. Dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Semarang 2015-2020 total anggaran yang disepakati untuk penataan Bandungan sebesar Rp 80 miliar,” papar Wakil Ketua Komisi B ini kepada Jateng Pos, kemarin.
Disebutkan, dana sebesar itu akan difokuskan untuk penataan di sekitar pasar Bandungan yang menjadi penyebab kemacetan. Di tahun 2017 telah dianggarkan sebesar Rp 20 miliar untuk pengadaan lokasi penggantian pasar dan lainnya. Sedangkan tahun ini dialokasikan anggaran sebesar Rp 30 miliar untuk tahap awal pengerjaan penataan Bandungan.
“Pembahasan sudah selesai dengan dewan, tinggal kapan pelaksanaannya tergantung dari kesiapan Pemkab dalam hal ini Dinas Pekerjaa Umum (DPU) untuk memulainya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubid Pembayaran Penagihan dan Penyelesaian Pelanggaran Pajak BKUD, Adhi Dharma mengatakan, pajak hiburan tahun ini justru mengalami penurunan. Sebelumnya sesuai Perda 10/2016 pajak daerah tempat karaoke sebesar 35 % namun diturunkan melalui rapat Pansus dengan menerbitkan Perda 13/2017 menjadi 15 %.
“Terkait keinginan pengusaha karaoke untuk melakukan pertemuan bersama antar paguyuban kita serahkan pengurus Akrab kapan diadakan kita siap datang. Dalam pertemuan terakhir pengurus mengatakan akan menjadwalkan secepatnya,” ujarnya. (muz)