Ormas Kantongi SKT Aktif hanya 40 Persen

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Kesbangpol Klaten terus melakukan verifikasi ormas yang ada di Klaten. Dari 102 ormas yang ada, hanya 40 persen saja yang memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) aktif.

“Kami masih melakukan verifikasi. Namun dari 102 ormas, dua diantaranya tidak aktif karena mengundurkan diri. Kemudian SKT yang masih berlaku 42 ormas dan yang berbadan hukum sekitar 40 ormas,” kata Kepala Kesbangpol Klaten, Sigit Gatot Budiyanto.

Proses verifikasi, imbuh Sigit, mencakup persyaratan administrasi, SKT, perizinan, laporan kegiatan,  dan lainnya. Verifikasi dilakukan untuk memperbaharui status dan mengetahui perkembangan ormas yang ada di Klaten setiap tahunnya.

“Apapun hasil verifikasi, akan kami sampaikan kepada ormas yang bersangkutan sebagai pertimbangan ormas dalam menentukan sikap. Kami hanya memberikan masukan. Kalau untuk diurus atau tidak itu kewenangan mereka,” tambah Sigit.

Baca juga:  Dalam Ajang Tembiring Creative Fun Inspektorat Berpesan Agar Anak-anak Selalu Jujur

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, bantuan sosial untuk ormas hanya diberikan kepada ormas yang telah berbadan hukum. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Status badan hukum wajib tercatat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun demikian, regulasi pencairan bansos makin ketat dengan aturan baru Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD.

iklan

“Pada aturan tersebut, penerima hibah harus memiliki izin Kemenkumham yang minimal sudah berlaku tiga tahun,” pungkas Sigit.(aya/saf)

iklan