Cari Aman Saat Menyalip di Jalan Raya

Cari Aman Meyalip : Ilustrasi cari aman untuk menyelip dijalan raya pengemudi harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Berhadapan dengan pengendara lain di jalan raya kerap menjadi sebuah tantangan bagi bikers saat berkendara.

Ada yang berkendara secara serampangan atau ugal-ugalan. Ada juga yang berbelok tanpa melihat spion atau ada saja yang memotong jalur orang lain yang ujungnya membahayakan diri sendiri dan bikers yang disalip.

Menyalip adalah salah satu keahlian dasar yang wajib dimiliki oleh bikers karena keadaan jalan raya yang padat dan berpotensi tinggi untuk berhadapan dengan pengendara jalan lainnya.

Pengertian menyalip ini sendiri adalah mendahului atau melewati pengendara lain (dalam perjalanan).

iklan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam teknik berkendara untuk menyalip yaitu:

Syarat Pengendara:

  • Memiliki kemampuan mempertahankan posisi motor untuk stabil dalam kecepatan tinggi.
  • Memiliki respon yang cepat jika terjadi perubahan situasi di depan.
  • Memiliki informasi yang lengkap dan detail terhadap kondisi didepan kendaraan yang akan dilewati.
  • Mampu memperhitungkan dimensi kendaraan dan jarak aman dan jarak sosial dengan kendaraan lain.

Syarat Kendaraan:

  • Lampu – lampu pada sepeda motor berfungsi dengan normal.
  • Kendaraan terutama sistem rem, roda, mesin dan kemudi dalam keadaan optimal.
  • Kendaraannya mampu mencapai kecepatan dengan waktu yang dibutuhkan untuk melewati kendaraan yang akan disalip.
Baca juga:  Hadir Kembali, Citroen Mobil Kenalkan Produk Baru

Syarat Lingkungan:

  • Marka dan rambu mengijinkan untuk mendahului (garis marka jalan putus-putus).
  • Jarak pandang cukup baik untuk memahami kondisi di depan.
  • Lingkungan dan kondisi permukaan jalan yang aman untuk mendahului.
  • Memiliki ruang jalan yang cukup untuk proses melewati.
  • Memiliki ruang, jarak dan waktu yang cukup untuk menempatkan kendaraannya berada dalam jalur/lajur yang semestinya.

Pengendara / kendaraan yang akan dilewati dipastikan tidak berubah arah.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, bikers sudah dapat dikategorikan memiliki kemampuan menyalip, namun belum sempurna.

Tidak kalah penting adalah memadukan dengan etika kesopanan berkendara yang terkait dengan emosional yaitu jarak sosial. Pengertian jarak sosial adalah jarak yang harus diciptakan agar pengguna jalan lain tidak merasa terganggu atau terintimidasi, yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan atau perasaan emosi.

Etika menyalakan lampu sein yaitu 3 detik sebelum berpindah jalur/lajur dan 30 meter sebelum berbelok atau berubah arah.

Baca juga:  Astra Motor Jateng Serahkan Bantuan Peralatan Bengkel

Selain itu, bikers perlu juga memahami tata cara berkendara di Undang – undang Lalu Lintas no 22 tahun 2009, yang tertulis :

Pasal 106 :
(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
b. Marka Jalan; d. gerakan Lalu Lintas;

Pasal 109 :
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Pasal 112 :
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.

Oke Desiyanto, Safety Riding Supervisor mengatakan bikers harus memiliki pengetahuan dan teknik dasar berkendara yang cukup untuk berkendara di jalan raya. Hal ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan selama berkendara di jalan raya.

Baca juga:  “Hunting Sunrise” di Gunung Ungaran bersama Astra Motor Jateng

“Pengendara tidak melakukan tindakan – tindakan berbahaya seperti menyalip hanya untuk berbelok atau mendadak setelah menyalip langsung berubah arah. Padahal, hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009,” jelas Oke.

Merujuk kepada pernyataan Pasal 117: Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain.

Sesuai dengan pemahaman di UU Lalu Lintas tersebut, bahwa setiap pergerakan berkendara harus terencana dan mematuhi marka dan rambu. Sehingga jika tindakan berbelok mendadak dilakukan setelah menyalip menyimpan potensi membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu, praktik menyalip kemudian langsung berbelok secara serampangan bertentangan juga dengan tata cara memberikan Isyarat dan etika kesopanan berkendara.

“Rekayasa keselamatan yang telah didesain oleh pemerintah melalui undang-undang dan diperjelas melalui rambu atau marka serta perangkat isyarat lainnya, dipadukan dengan pengetahuan serta ketrampilan memberikan tujuan akhir untuk meningkatkan upaya Cari Aman selama berkendara,” tambah Oke.
(prap/bis/jan)

iklan