Tiga Bulan Edarkan Pil Koplo, Warga Lamper Dibekuk

Kapolsek Gayamsari, Kompol Yuni Sri Lestari menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari dua pengedar bernama Imam dan Danang.
BARANG BUKTI: Kapolsek Gayamsari, Kompol Yuni Sri Lestari menunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari dua pengedar bernama Imam dan Danang. (AHMAD KHOIRUL ASYHAR/JATENG POS)

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Tiga bulan mengedarkan pil koplo, dua pemuda warga asal Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, ini sekarang harus mendekam di balik jeruji besi. Dua pemuda tersebut adalah Imam Nurcahyanto (24) yang bertindak sebagai bandar dan Danang Sapto Pamungkas (23) selaku pengedar.

Keduanya dijebloskan ke dalam sel oleh petugas Polsek Gayamsari setelah ditangkap pada Kamis (4/1) lalu. Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 970 butir pil koplo merek Yarindo dan sejumlah uang tunai.

“Kami berhasil menangkap dua pengedar pil koplo yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Gayamsari. Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (4/1), sekitar pukul 19.30. Barang bukti yang disita ada 970 butir pil koplo yang dikemas di dalam plastik klip, masing-masing paket berisi 10 butir,” kata Kapolsek Gayamsari, Kompol Yuni Sri Lestari, saat memberikan keterangan di Mapolsek Gayamsari, Selasa (9/1).

Baca juga:  Siswa SMP Tewas Dikeroyok

Yuni menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tersangka Danang yang sedang menjual dua boks pil koplo kepada seseorang di Jalan Brigjen Sudiarto (Majapahit), tepatnya di depan Karaoke Locus.

Setelah dibuka, masing-masing boks tersebut berisi 10 paket dengan masing-masing paket berisi 10 butir pil koplo. Danang langsung diamankan dan dimintai keterangan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gayamsari.

iklan

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka Danang kemudian mengarah ke satu tersangka lain yakni Imam. Tidak menunggu lama, anggota langsung menyergap Imam yang sedang berada dirumahnya temannya,” jelasnya didampingi Kanit Reskrim AKP Suharto.

Petugas yang menangkap Imam juga menemukan 17 paket dengan total 170 butir pil koplo. Barang bukti tersebut disimpan tersangka Imam pada saku celananya. Tidak berhenti di situ, petugas kembali membawa tersangka Imam ke rumahnya untuk mencari barang bukti lain.

Baca juga:  Kota Semarang Dan Solo Raya Rawan Zona Merah Narkoba

“Rumah tersangka juga digeledah dan ditemukan 60 paket atau 600 butir pil koplo siap edar. Barang itu disimpan di dekat kasur yang berada di ruang tamu. Ini masih kami kembangkan lagi, dari mana tersangka mendapatkan pil koplo tersebut,” ungkap Yuni.

Sementara itu, tersangka Imam mengaku baru tiga tahun menjual pil koplo dengan lambang huruf Y tersebut. Sasaran pembeli adalah teman-teman tersangka sendiri. Ia sebelumnya membeli dari seseorang seharga Rp 120 ribu per boks dan dijual kembali seharga Rp 130 ribu per boks.

“Biasanya yang beli teman-teman saya yang sudah kerja. Efeknya bisa bikin nge-fly dan tidak capek,” ujar Imam tanpa menyebutkan dari siapa ia mendapatkan barang tersebut.

Baca juga:  Syaifudin Tewas Dibacok Begal

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Gayamsari. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (har)

iklan