Komplotan Pecah Kaca Dibekuk

Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono memberikan keterangan kepada wartawan tentang kasus komplotan pecah kaca. FOTO : CAHYA/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca diamankan Satreskrim Polres Klaten. Dalam penangkapannya, satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri.

“Untuk menangkap pelaku, kami harus melakukan penyelidikan selama tiga minggu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari kasus pecah kaca dengan korban Suyanto(49) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Wedi,” kata Kapolres Klaten, AKBP Juli Agung Pramono.

Dalam aksinya, imbuh AKBP Juli, pelaku sangat terorganisir. Pencurian pecah kaca tersebut dimulai dari membuntuti korban usai mengambil uang di bank hingga menunggu korban lengah meninggalkan uangnya di dalam mobil yang terparkir.

“Ada enam orang pelaku, tugasnya sendiri-sendiri. Namun baru tiga orang yang kami tangkap, tiga lainnya masih dalam pengejaran,” tambah kapolres.


Baca juga:  Pameran Foto Jawimajinasi dikunjungi Lebih dari 18 ribu Wisatawan Kotalama Semarang

Lebih lanjut kapolres menjelaskan, ketiga pelaku merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan. Ketiganya ditangkap di wilayah Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo yakni, As(21), Ak(25) dan My alias Hamdan(37). Sedangkan untuk tersangka As yang mencoba kabur terpaksa harus dilumpuhkan kakinya oleh polisi.

“Kami masih melakukan pendalaman. Apakah mereka baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, atau sudah berkali-kali,” urai kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya adalah tujuh tahun kurungan penjara.(aya/saf/ct7)