Kasus PTSL Bendosari Memanas Kejari Sukoharjo Akan Dilaporkan ke Jaksa Pengawas

    MENDAFTARKAN : LSM LAPAAN RI saat mendaftarkan kasus sertifikat ganda di Kejari Sukoharjo. Foto : Ade Ujianingsih/Jateng Pos

    JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – LSM LAPAAN RI menilai penyidik Kejaksaan Negeri Sukoharjo lamban dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 dan dugaan penggandaan sertifikat tanah di Desa Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo.

    Bahkan Ketua LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro menilai ada upaya pengkaburan kasus karena dinilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini tidak sebanding dengan biaya penanganan kasus yang dikeluarkan negara.

    “Kami sangat heran, saat ada kasus moral berupa pemalsuan data atau dokumen tanah dan pungli yang dilakukan oknum perangkat desa, tapi aparatnya tidak serius atau malas menangani karena nilai kerugian negara dianggap tidak sebanding dengan biaya sidang. Saya pertanyakan bagaimana ini kinerja penyidik kejaksaan,” kata Kusumo, pada sejumlah awak media di Sukoharjo, Jumat (5/6).

    Baca juga:  Gelar Khitan Massal Untuk Anak - Anak Yang Membutuhkan

    Kusumo mengaku sejak melapor pada akhir bulan Januari 2020 silam, ia sudah melampirkan seluruh bukti dugaan penggandaan sertifikat dan penyelewengan program PTSL yang terjadi di desa Mojorejo Bendosari Sukoharjo.


    Dimana ada temuan dan bukti 21 sertifikat ganda, yakni satu bidang tanah ada dua sertifikat. Ironisnya diduga ada sejumlah perangkat desa yang juga sebagai pemilik sertifikat ganda tersebut.

    “Bukti lengkap, saksi yang diperiksa sudah ada 80 orang. Tapi kasus ini dibiarkan. Kami siap mengambil sikap, akan melaporkan kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta. Karena ini masalah serius dan bukan tidak mungkin juga terjadi di desa atau propinsi lain di Indonesia,” imbuhnya.

    Baca juga:  Hebat! Semarang Kota Terbaik 2022

    LAPAAN RI mengaku siap mengawal kasus ini sampai tuntas, sebagai upaya penegakan hukum. Sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada oknum perangkat desa, kecamatan, bahkan pegawai BPN ikut ‘bermain’.

    “Kami siapkan surat dan berkasnya dulu. Dalam waktu dekat, berkas yang di Kejari Sukoharjo akan ditarik dan akan kami laporkan ke Jaksa pengawas dan Kejaksaan Agung,” tegasnya.

    Sebelumnya dikatakan Kasi Intel Kejari Sukoharjo Yoanes Kardinto, pihaknya akan melimpahkan kasus pemalsuan dokumen sebagai kasus pidana ke Polres Sukoharjo dan kasus dugaan pungli ke Inspektorat. Namun ternyata kasus tersebut hanya dilimpahkan ke Inspektorat.

    “Polisi sudah lidik sendiri, jadi kita tidak bisa melimpahkan ke sana (Polisi) untuk dugaan pidananya, untuk indikasi penyimpangan administratif dan dugaan gratifikasi sudah melimpahkannya ke Inspektorat sebulan lalu. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan inspektorat. Kalau tidak ada tindaklanjut kami akan ambil alih,” kata Yoanes.

    Baca juga:  Samsat Kota Solo Berikan Benefit Notice Pajak, Bagikan Voucher Diskon Makan dan Jasa

    Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho membenarkan bahwa Polsek Bendosari tengah melakukan penyelidikan terkait pidana dalam PTSL 2019 di salah satu desa di Kecamatan Bendosari.

    “Sementara masih ditangani penyidik Polsek Bendosari, tapi pada minggu ini kami perintahkan untuk di limpah ke Polres. Kami menunggu disposisi ke reskrim,” kata Nanung. (dea/bis/rit)