Dua Jukir dan Satu Pedagang Terkena OTT

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Dua orang juru parkir (jukir) dan satu pedagang Pasar Klewer terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Solo selama tahun 2017. Sayangnya, pelanggaran yang dilakukan ketiganya tidak bisa ditarik ke ranah pidana, karena hanya melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Solo, AKBP Andy Rifai mengatakan, ketiga OTT yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengamatan di lapangan dan OTT oknum yang melakukan pungli.

“Kami menangkap dua orang jukir dalam OTT parkir liar. Kedua jukir tersebut langsung diserahkan ke Dishub (Dinas Perhubungan,Red) bersama barang bukti uang pungli, karena unsur pelanggarannya adalah Perda tentang tarif parkir di Solo,” ujar Andy saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Minggu (14/1).

Baca juga:  Cegah Penyebaran COVID-19, Petugas Gabungan di Jateng Diminta Perketat Pengawasan Daerah Perbatasan

Sedangkan untuk kasus pungli pedagang pelataran Pasar Klewer yang dilakukan salah satu oknum pengurus paguyuban, Andy mengatakan saat ini masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan oknum pedagang sebagai tersangka. Pasalnya, dari hasil penyelidikan sementara pelanggarannya juga mengarah ke Perda tentang Retribusi.


“Dalam kasus itu oknum pedagang yang juga pengurus paguyuban P4K (Persatuan Pedagang Pelataran Pasar Klewer,Red) meminta iuran kepada pedagang dengan besaran bervariasi tanpa didukung payung hukum jelas dan diluar ketentuan aturan retribusi,” kata dia.

Disinggung apakah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat kepolisian maupun TNI yang dilaporkan melakukan pungli selama 2017, Andy mengungkapkan tidak ada temuan. Dan ia berharap hal tersebut tetap dipertahankan tahun ini. Pasalnya, jika terbukti melakukan OTT, khususnya untuk anggota kepolisan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas.

Baca juga:  Dishub Terapkan Parkir Berlangganan

“Karena itu masyarakat tidak perlu takut atau segan jika menemukan adanya pungutan liar, apalagi aparat. Karena mereka penegak hukum maka sanksinya akan lebih berat. Silahkan melapor kepada kami. Tahun ini pun kami akan mengintensifkan sosialisasi bersama Pemkot agar kasus pungli tidak terjadi,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penindakan Satgas Saber Pungli Kota Solo, Kompol Agus Puryadi mengatakan meski tidak ada unsur pidana dan hanya pelanggaran perda, namun bukan berarti pelaku pungli bisa melenggang dengan bebas. Pasalnya tetap ada mekanisme persidangan. “Pelakunya akan menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan,Red) di Pengadilan Negeri Solo untuk memberikan efek jera bagi pelaku pungli,” kata dia. (jay/saf)

Baca juga:  PUSPO WARDOYO: Poligami Tidak Perlu Ijin, Tetapi Minta Maaf