JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Tuban, mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Bambang Djoko Santoso, terhadap sembilan orang inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio (KSB) Tuban dan Tjoe Ling Kiong (TLK) 2019-2022.
Sesuai dengan putusan perkara perdata nomor 11/PDT-G/2020/PN.Tbn Tertanggal 30 Juli 2020. Hakim memutuskan, bahwa para tergugat baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan AD/ART TITD KSB dan TLK Tuban.
Hal tersebut mengakibatkan susunan kepengurusan TITD KSB Tuban periode 2019-2022 hasil pemilihan yang dilakukan Mardjojo tidak sah.
Atas putusan tersebut, Ketua Penilik Demisioner TITD KSB Tuban, Alim Sugiantoro meminta, hendaknya semua kembali menjadi umat yang baik, menjunjung tinggi kepercayaan dan taat pada ajaran agama dan aturan hukum yang ada.
“Keadilan itu nyata dan akan berpihak pada kebenaran, mari bergandengan agar umat hidup tentram dan damai,” kata Alim Sugiyantoro, pada sejumlah awal media di Solo, Senin (3/8/2020).
Diketahui Bambang Djoko Santoso salah satu umat kelenteng mengajukan permohonan gugatan perdata ke PN Tuban, terkait proses pemilihan pengurus dan penilik baru yang dinilai melanggar aturan dan inkonstitusional.
Ada sembilan orang sebagai inisiator dan fasilitator yang yang digugat oleh Bambang Djoko Santoso.
Di antaranya, Lioe Pramono, Erni Muliana, Henniyanto, Mardjojo, Lie May Tjoe, Lie Andi Saputra, Harianto Wiyano, Mulyono Sudjoko, dan Gunawan Putra Wirawan. Serta tergugat 10 Tan Mi Ang, selaku Ketua Penilik TITD KSB dan TLK.
Dalam pemilihan tersebut disepakati Tio Eng Bo atau Mardjojo ditunjuk sebagai Ketua Umum TITD KSB Tuban periode 2019-2022. Sedangkan Tan Ming Ang sebagai Ketua Penilik Kelenteng.
Sesuai naskah putusan PN Tuban, selain memutuskan kepengurusan TITD KSB Tuban dibawah pimpinan Mardjono tidak sah, PN Tuban juga menyatakan tergugat-9, baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri yang dengan tanpa hak, tanpa dasar dan niat kesengajaan untuk melanggar hukum organisasi AD/ART TITD KSB dan TLK Tuban.
Tergugat yang menganggap dirinya sebagai inisiator dan fasilitator pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB TLK Tuban periode 2019-2022, dinilai tidak sesuai kapasitas berdasarkan AD/ART.
Selain itu menandatangani surat undangan pemilihan pengurus dan penilik TITD KSB dan TLK Tuban tertanggal 08-10-2019 kepada Umat Anggota pilihannya, serta menunjuk tergugat 9 dan tergugat 10 secara aklamasi sebagai ketua Umum dan Ketua Penilik periode 2019-2022 adalah perbuatan melawan hukum.
Hakim juga memutuskan, Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara Rp 2.436.000.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Bambang Djoko Santoso, Heri Tri Widodo menambahkan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah bertindak adil, bijaksana dan profesional dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.
Menurutnya, majelis hakim telah memberikan hak yang sama kepada penggugat maupun kepada para tergugat untuk membuktikan kebenaran akan dalil gugatan dan bantahannya.
“Tata cara pemilihan yang dilakukan oleh Mardjojo selaku Ketua Umum dan Tan Mi Ang Ketua Penilik, telah melanggar aturan atau inkonstitusional, jelas batal demi hukum. Karena dalam AD/ART tidak dikenal aklamasi. Saya mengapresiasi atas putusan hakim,” ucap Heri.
Mardjojo salah satu tergugat yang juga ketua umum 2019-2022 hasil inisiator dan fasilitator menyatakan, putusan pengadilan ngambang tidak jelas. Karena fasilitator dan inisiator diperlukan dalam pergantian dan pemilihan pengurus.(dea/bis)