Pemulung Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Semarang Ditangkap Polisi

Kapolsek Semarang Selatan Kompol Untung Kistopo menanyai pemulung pelaku perampokan dengan target rumah kosong di Semarang, Rabu.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polsek Semarang Tengah, Kota Semarang, meringkus seorang pemulung yang merupakan pelaku pencurian dengan spesialisasi sasaran rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Kapolsek Semarang Tengah Kompol Untung Kistopo di Semarang, Rabu, mengatakan tersangka Mat Syafi’i (33) warga Penawangan, Kabupaten Grobogan, tertangkap usai aksi terakhirnya membobol sebuah rumah di Jalan Erlangga Barat IV Nomor 19, Kota Semarang, beberapa waktu lalu

“Pelaku masuk ke sebuah rumah di Jalan Erlangga Barat yang sedang ditinggal pergi pemiliknya,” katanya.

Dalam aksinya itu, pelaku sukses mengambil sejumlah telepon seluler serta perhiasan emas dengan nilai total mencapai Rp300 juta.


Menurut dia, pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini sering mengamati rumah-rumah yang mungkin ditinggal pergi oleh pemiliknya.

Baca juga:  Hendi Lanjutkan Program Peningkatan Fasilitas Olahraga di Kota Semarang

Ia menjelaskan pelaku menandai rumah incarannya itu dengan melihat pola buang sampah dan lampu depan yang selalu menyala.

“Rumah yang diincarnya itu sudah tiga hari tidak membuang sampah serta lampu depannya selalu menyala,” katanya.

Menurut dia, setelah yakin tidak ada penghuni, pelaku masuk ke rumah kosong itu pada malam hari.

Hasil curian berupa perhiasan emas tersebut kemudian dijual pelaku dengan nilai total Rp110 juta.

“Sebagian uang hasil curian itu dideposito, sebagian lagi untuk membeli mobil bak terbuka,” katanya.

Selain itu, kata dia, sebagian uang hasil curian juga dibagikan kepada para pengemudi becak di sekitar kawasan Semarang Selatan.

Dari pengakuannya, lanjut dia, pelaku sudah sembilan kali membobol rumah kosong di kawasan itu dengan modus yang sama.

Baca juga:  10 Tokoh di Kota Semarang Dijadwalkan Terima Vaksin Pertama

“Pencurian-pencurian sebelumnya tidak dilaporkan oleh korbannya ke polisi karena mungkin nilai kerugiannya kecil,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (fid/ant)