Pemkab Batang Anggarkan Santunan Kematian Sebesar Rp1,6 Miliar

JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 2020 mengalokasikan anggaran santunan kematian pada warga miskin sebesar Rp1,6 miliar atau turun sekitar 50 persen dibanding tahun sebelumnya Rp2,4 miliar.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batang Joko Tetuko di Batang, Kamis mengatakan bahwa penurunan alokasi anggaran santunan kematian ini karena adanya pandemi COVID-19.

“Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.004 warga miskin yang meninggal dunia sudah terima dana santunan kematian sebesar Rp1 juta per orang yang diterima oleh ahli warisnya,” katanya.

Menurut dia, permohonan dana tersebut sangat mudah karena menggunakan aplikasi Elektronik Santunan Kematian (E-Sakti) di desa masing–masing yang dipandu oleh perangkat desa.


Baca juga:  Pemkab Batang Menjamin Pupuk Bersubsidi Tersedia bagi Petani

“Aplikasi E-Sakti ini sangat mudah, kalau persyaratanya komplit maka hari itu juga bisa langsung dicairkan atau diterimakan pada ahli warisnya,” katanya.

Ia mengatakan dana santunan kematian bagi masyarakat miskin ini telah digulirkan sejak Bupati Wihaji dan Wakil Bupati Batang Suyono menjabat yang bertujuan untuk membantu biaya pemakaman warga miskin di daerah itu.

Hanya saja, kata dia, pada 2020 ini, anggaran santunan kematian bagi warga miskin ini turun 50 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp2,4 miliar karena pandemi COVID-19.

Joko mengatakan anggaran dana santunan kematian yang kini masih menyisakan Rp300 juta diperkirakan belum mampu mencukupi permohonan dari para ahli waris.

“Oleh karena, kami sudah minta penambahan alokasi anggaran ini minimal Rp700 juta pada Anggaran Perubahan APBD 2020 untuk mengcover permohonan ahli waris pada September, Oktober, November, dan Desember 2020 karena biasanya pada akhir tahun pemohon dana santunan kematian ini cenderung naik,” katanya.

Baca juga:  Saelany Mulai Rombak Pejabat Pemkot Pekalongan

Menurut dia, dana santunan kematian diperuntukkan bagi warga miskin yang terdata pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) maupun tidak.

Adapun bagi warga miskin yang tidak tercatat pada DTKS, kata dia, bisa mengajukan permohonan dengan menyertakan surat keterangan dari desa, dan foto kondisi rumahnya.

“Bagi warga yang kondisi rumahnya permanen dan berkeramik, tetapi tidak mempunyai penghasilan atau tidak bekerja bisa mengajukan permohonan dana kematian, dengan syarat ada surat keterangan dari desa,” katanya. (fid/ant)