Pendapat Gubernur atas Usulan Raperda

Rapat Paripurna DPRD Virtual

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto membuka rapat paripurna, Senin (7/9/2020), dengan 3 agenda yakni penjelasan gubernur atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya, pendapat gubernur terhadap usulan 3 raperda, dan penyampaian gubernur atas raperda perubahan status PD Air Bersih Tirta Utama. Setelah menyatakan rapat paripurna memenuhi kuorum, Bambang mempersilahkan Gubernur Ganjar Pranowo memberi penjelasan.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Jateng pada 31 Agustus 2020, agenda rapat paripurna adalah satu penjelasan gubernur atas raperda tentang perubahan APBD 2020, penjelasan gubernur atas perubahan status PD Air Bersih, pendapat gubernur mengenai usualan tiga raperda diantaranya Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jateng 2024 dari Komisi A, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dari Komisi D, dan dari Komisi E soal Raperda Pengembangan dan Pembangunan Kepemudaan,” kata Bambang Kribo, sapaan akrab Politikus PDI Perjuangan itu.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Minus 5,94 Persen

Dalam sambutannya, Ganjar Pranowo mengawali penjelasannya dengan meminta izin untuk meringkas ketiga agenda rapat paripurna tersebut. Disampaikannya, hal-hal yang mendasari penyusunan Perubahan APBD 2020 diantaranya perkembangan kerangka keuangan daerah terutama pada proyeksi pendapatan daerah, Sisa lebih Perhitungan Anggaran 2019 mendasarkan hasil audit BPK, penataan kembali kebijakan pembangunan 2020 yang diarahkan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, dan penyesuaian rencana program melalui penyempurnaan target kinerja dan penganggaran.


“Secara keseluruhan, untuk Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp 27,13 triliun menurun Rp 1,893 triliun dari APBD Tahun Anggaran 2020 murni,” katanya.

Menanggapi agenda kedua mengenai usulan 3 raperda, ia mengaku sangat mendukung Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jateng 2024 (Komisi A), Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Komisi D), dan Raperda tentang Pembangunan dan Pengembaqngan Kepemudaan (Komisi E). Untuk raperda yang diusulkan Komisi A, diakuinya, tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran sehingga butuh dukungan pembentukan dana cadangan yang dihimpun dari APBD multi tahunan.

Baca juga:  Pansus Pajak Daerah Fokus Potensi Selain Kendaraan

Untuk raperda usulan Komisi D, kata dia, pemprov sebelumnya memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2007 tapi seiring perkembangan perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti. Dari hasil inventarisasi permasalahan lingkungan hidup, ditemukan beberapa permasalahan lingkungan hidup seperti pencemaran air tanah, pencemaran udara, kerusakan lahan akibat penambangan Galian C, kerusakan kawasan pantai akibat abrasi dan alih fungsi lahan, semakin menurunnya keanekaragaman hayati.

Sementara usulan raperda dari Komisi E, ia mengatakan selama ini pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi besar sehingga memerlukan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Tercatat, Provinsi Jateng memiliki 7,84 juta jiwa pemuda atau 22,76% dari total penduduk sehingga pemuda menjadi potensi yang harus dikembangkan seiring dengan bonus demografi yang mulai masuk di wilayah Jateng.

Baca juga:  Stikes Karya Husada Semarang Pilih Duta Kampus

Kemudian, lanjut dia, dalam rangka menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air bersih, perlu adanya perubahan status PD Air Bersih Tirta Utama, khususnya air minum bagi kebutuhan pokok sehari-hari dengan memanfaatkan pengembangan sistem penyediaan air minum guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Untuk itu, status PD perlu diubah menjadi Perseroda sesuai perundangan baru yang berlaku.

“Demikian pendapat kami atas tiga raperda prakarsa dewan serta penjelasan raperda prakarsa eksekutif. Semoga Tuhan selalu menyertai usaha-usaha luhur kita membangun Jawa Tengah,” tutur Ganjar.(udi)