Belum 17 Tahun, Boleh Rekam KTP el

Komisi A DPRD Jateng saat berkonsultasi ke Kantor Kemendagri di Jakarta, Kamis (16/11). Warga yang sekarang ini belum genap berusia 17 tahun boleh melakukan perekaman KTP el.

​JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Disdukcapil kabupaten/kota diperbolehkan melakukan perekaman KTP elektronik (KTP el) kepada warga masyarakat yang sekarang ini belum genap 17 tahun. Tapi pada 27 Juni 2018 sudah genap berusia 17 tahun.

Kepastian itu setelah Komisi A DPRD Jateng melakukan konsultasi administrasi kependudukan ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (16/11).

Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Joyo Supeno mengaku sangat mengapresiasi semangat Disdukcapil kabupaten/kota itu dalam perekaman KTP el dengan segala inisiasi, inovasi dan kreasinya masing-masing. Namun, ia menilai perekaman dini tersebut belum diatur dalam Peraturan Pemerintah sehingga mengandung resiko hukum

“Ada Disdukcapil kabupaten/ kota yang melakukan inisiasi melakukan perekaman dini bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun. Namun, pada 27 Juni 2018 nanti usia mereka baru genap 17 tahun. Mohon penjelasan dan solusinya terhadap permasalaahan tersebut,” tanya legislator dari Partai Amanat Nasional itu, setelah ditemui oleh Direktur Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Drajat Wisnu Setyawan dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Heru Tjahyono.

iklan
Baca juga:  Merasa akan Dikeroyok di Pilgub Jateng, PDIP Kumpulkan Semua Ketua DPC

Ia juga menanyakan soal terbitnya Surat Keterangan (suket) dengan ukuran yang berbeda. “Kami menemukan ada 3 (tiga) macam ukuran suket yang berbeda. Mohon penjelasan dan solusinya terkait suket tersebut,” tanyanya.

Menanggapi hal itu, Direktur Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan menjelaskan bahwa KTP el adalah satu-satunya KTP di Indonesia dan diberikan setelah perekaman. Disdukcapil boleh melakukan perekaman terhadap penduduk yang belum 17 tahun tapi KTP el hanya bisa dicetak dan diserahkan setelah usianya mencapai 17 tahun.

“Disdukcapil bisa melakukan perekaman tapi, untuk pencetakan KTP el, dilakukan setelah yang bersangkutan berusia 17 tahun,” ujar Drajat.

Mengenai suket, kata dia, pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa suket dikeluarkan oleh disdukcapil kabupaten/ kota. “Acuannya yakni menggunakan ukuran kertas F4 (folio),” jelasnya.(udi/ct7)

Baca juga:  Dewan Pantau Peran Kesbangpol Hadapi New Normal
iklan