Satgas COVID-19 Batang Gelar Operasi Yustisi Gabungan, 35 Warga Terjaring

Kapolres Batang AKBP Edwin Louis bersama Kabag Ops AKP Asfauri menindak warga kedapatan tidak gunakan masker dengan sanksi mengjafal Pancasila, Senin (21/9/2020).

JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjaring 35 orang yang melanggar protokol kesehatan pada operasi yustisi yang digelar di Jalan Alun-Alun Batang, Senin siang.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edwin Louis Sengka di Batang, Senin mengatakan bahwa operasi yustisi ini bertujuan untuk menekan jumlah kasus pelanggaran dan mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Namun demikian, saya minta diri kita sendiri harus bisa tertib sebelum mengajak masyarakat belajar disiplin mematuhi aturan yang ada agar tidak ragu saat bertindak,” katanya.

Menurut dia, pada operasi yustisi tersebut, tim satgas COVID-19 lebih mengedepankan tindakan humanis, tegas, dan terukur.

iklan
Baca juga:  Rekor Baru Covid-19, Sehari 4.850 Kasus

“Bagi pelanggar protokol kesehatan akan kami kenai sanksi sosial, seperti menghafal butir-butir Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Operasi ini akan lebih diintensifkan lagi, yaitu pagi, siang, dan malam,” katanya.

Kepala Dinas Satuan Politik Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Akhmad Fatoni mengatakan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehetan sudah relatif cukup tinggi, yaitu mencapai sekitar 80 persen.

“Rata-rata masyarakat yang terjaring operasi yustisi ini karena mereka lalai. Kami akan terus intensifkan operasi yustisi ini agar masyarakat patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” katanya.

Akhmad Fatoni mengatakan hingga kini tim Satgas COVID-19 belum menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar, namun lebih mengedepankan sikap humanis dengan memberikan sanksi sosial.

Baca juga:  Semarang Siapkan Aturan Khusus Pelanggar Protokol Kesehatan

“Untuk penindakan yang lebih berat seperti sanksi denda, kami masih menunggu perda. Oleh karena, kami masih mengedepankan sanksi sosial saja,” katanya. (fid/ant)

iklan