Pupuk Subsidi Langka Produk Palsu Merebak

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Masalah kelangkaan pupuk bersubsidi menjadi peluang pupuk imitasi alias palsu beredar di petani. Sejauh ini penyelewengan kerap terjadi, saat pupuk bersubsidi sulit dicari di pasaran. Kondisi itu, selain petani juga produsen pupuk resmi yang dirugikan.

Manager Promosi Perencanaan Pemasaran petrokimia Gresik Lukman Harun, menyampaikan soal kelangkaan biasanya disalahkan pada produsen.  Hanya saja juga perlu dipastikan pada alokasi pupuk tiap daerah. Karena saat ini ditemukan pupuk merk Phoska dengan gambar bukan kepala sapi tetapi kepala kambing yang beredar di lapangan.

“Kami sampaikan pupuk langka produsen yang jadi sasaran,  tapi juga harus dilihat dari alokasinya,” terang Lukman dalam pertemuan sosialisasi, bersama Babinsa Kodim 0725/Sragen Selasa (16/1).

Baca juga:  Bunga KUR Rendah Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Selain itu berdasarkan kajian yang sudah berjalan, kelangkaan pupuk akibat adanya penyelewengan di lapangan. “Selama ini kami menyikapi soal kelangkaan, selain alokasi juga  penyelewengan di lapangan. Hal ini menjadi peluang pupuk imitasi masuk ke petani,” bebernya. Oleh sebab itu,  dengan peran Babinsa,  diharapkan ada pemahaman ke petani.  Tidak hanya sekedar memberi pupuk,  namun juga pemakaian yang berimbang.  Selain itu juga menginformasikan mekanisme pupuk bersubsidi.Dia menjelaskan dengan peran babinsa bisa lebih mudah dipahami petani.

“Marak pupuk imitasi,  tapi kualitas buruk dan dampak jika diaplikasikan ke tanaman tidak maksimal, selain juga legalitas dan ijin edar dipertanyakan,” ujarnya.


Sementara, Dandim 0725/Sragen Letkol Arh Camas Sigit Prasetyo menyampaikan kegiatan ini bagian dari MoU dengan Kementerian Pertanian. “Kegiatan ini agar Babinsa tidak ngawur dalam memberi pendampingan,” terang Dandim.

Baca juga:  Program Kartu Tani untuk Meningkatkan Kesejahteraan Petani

Dia menjelaskan Babinsa perlu memahami soal distribusi Pupuk.  TNI punya peran mengawasi pupuk subsidi.  Agar arah pupuk tidam terjadi penyelewengan.

“Jika mengetahui ada penyelewengan pupuk bisa berkordinasi dengan satgas pangan,  dan kepolisian. Secara hukum beri laporan, tapi kalau di KUHP bisa melakukan tindakan dulu, dengan prosedur yang benar, ” tegasnya.

Berdasar data di Dinas Pertanian Sragen, kuota pupuk di Sragen untuk tahun 2018 terjadi pengurangan dibanding tahun sebelumnya. Diantaranya Pupuk Phonska dari 39 ribu ton tinggal 30,8 ribu ton. SP36 dari 8,3 ribu ton menjadi 8,215 ton. ZA tahun 2017 sebanyak 15.721 ton menjadi 15.210 ton. NPK 31 ribu ton menjadi 27,7 ribu ton.(ars/saf)

Baca juga:  Rektor UKSW Lepas 901 Lulusan, Siap Kembangkan Creative Minority