JATENGPOS.CO.ID.SEMARANG- Kejaksaan Negeri Semarang mengaku telah menyelesaikan tahapan penyidikan berkas perkara (P21) dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Taufan Yuristian Dalimarta (TYD).
Taufan merupakan Kasi Kemitraan Komunikasi dan Teknologi Informatika di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang yang sudah ditahan sejak akhir tahun lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasitipidum) Kejari Semarang, Bambang Rudy Hartoko mengungkapkan berkasnya telah siap dilimpahkan ke Pengadilan. Sehingga, kata dia, dapat dilakukan proses persidangan. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan penuntut umum untuk segera menyiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang.
“Sudah P21 tahap penyidikannya. Sementara ini, yang bersangkutan masih ditahan di pihak kepolisian. Biasanya prosesnya tidak lama lagi akan kami limpahkan,” kata Bambang, Rabu (17/1).
Perkara ini bermula saat Taufan bermaksud mengambil pekerjaan event organizer Semarang Night Carnival, Semarang Sound Festival, dan Gebyar Seni Nusantara tahun 2017. Karena merasa tidak punya modal besar, Taufan kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp. 318 juta kepada pelapor, Sutarman. Saat mengajukan pinjaman, Taufan mengaku memiliki cek cover senilai Rp. 1,2 miliar. Oleh karena itu, kedua pihak membuat surat perjanjian kerja sama.
Setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 318 juta, Taufan tak kunjung mendapat pekerjaan event organizer tersebut. Akhirnya Sutarman meminta kembali uangnya. Namun, Taufan tak kunjung mengembalikannya, padahal didalam surat perjanjian yang dibuat Taufan maupun dirinya disebutkan akan ada pengembalian uang Rp 254 juta sebagai keuntungan, diluar pinjaman Rp 318juta.
Taufan beralasan kalau uang sudah masuk ke dalam event dan sudah terpakai. Padahal, menurut Sutarman, event yang dimaksud oleh Taufan tidak ada.
Setelah dihubungi oleh Sutarman, Taufan akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp. 100 juta. Taufan juga berjanji akan melunasi setelah dua hari. Namun, karena tak kunjung ada kejelasan, akhirnya Sutarman mencoba mencairkan cek senilai Rp. 1,2 miliar tersebut namun tidak bisa. Merasa ditipu Sutarman kemudian melaporkan Polrestabes Semarang. (enk/muz)