JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) akhirnya resmi mengeluarkan surat pemecatan terhadap Mugiyono dari keanggotaan partai berlambang kepala banteng. Pemecatan tersebut dilakukan, karena yang bersangkutan mencalonkan diri melalui partai lain dalam Pilkada Demak 2020.
Sebelumnya Mugiyono mencalonkan diri melalui partainya berpasangan dengan Ali Mahsun. Namun rekomendasi partai ternyata jatuh ke pasangan Eistianah – Joko Sutanto. Meski demikian Mugiyono tetap maju dalam pilkada dengan diusung oleh partai Gerindra dan Nasdem.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet yang didampingi anggota fraksi PDIP lainnya menjelaskan bahwa surat resmi pemecatan sudah resmi diterimanya dari DPP.
“Tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 72/KPTS/X/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri, tertanggal 20 Oktober 2020,” jelas Slamet kepada wartawan.
Ditambahkan oleh Slamet bahwasannya, tindakan dan perbuatan Mugiyono yang mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Demak dari partai politik lain (Gerindra dan Nasdem) adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
“Bagi kami, setiap kader partai wajib mematuhi keputusan yang sudah diputuskan oleh DPP. Selain itu semua kader wajib menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ ART, serta program partai demi terjaminnya pencapaian tujuan, fungsi dan tugas partai,” kata Slamet dalam keterangan persnya, Selasa (20/10) malam kemarin.
“Bahwa apabila ternyata kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai,” tegasnya lebih lanjut.
Diterangkan oleh Slamet bahwa sebelum surat turun, pihaknya sudah terlebih dahulu mengumpulkan bukti – bukti mengenai Mugiyono baik berupa foto video dan dokumen penting lainnya. Semua bukti tersebut kemudian diserahkan ke DPP sebagai bahan pertimbangkan selanjutnya.
Oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Mugiyono dari keanggotaan PDIP karena tidak menjalankan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati.
“Sebagai kader partai kita harus tegak lurus dengan peraturan organisasi partai,” pungkasnya.(adi)