DPCI Memperoleh Nomor Izin Edar Alat Uji COVID-19 di Indonesia

- IZIN EDAR- PT Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia telah memperoleh Nomor Izin Edar AccuraDtect SARS-COV-2 RT-qPCR, yaitu alat tes molekular untuk COVID-19 di Indonesia. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JAKARTA- Pada tanggal 22 Oktober 2020, PT Daewoong Pharmaceutical Company Indonesia (yang kemudian disebut DPCI) (CEO Sengho Jeon) yang merupakan anak perusahaan dari Daewoong Pharmaceutical yang saat ini tengah mengembangkan perawatan Covid-19, mengumumkan bahwa, perusahaan telah memperoleh Nomor Izin Edar AccuraDtect SARS-COV-2 RT-qPCR, yaitu alat tes molekular untuk COVID-19 di Indonesia.

“Seiring dengan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang semakin parah, permintaan alat tes COVID-19 di setiap negara terus meningkat dengan pesat,” ujar Sengho Jeon, CEO dari DPCI.

Dengan diperolehnya izin edar ini, kami berharap bahwa penyediaan alat uji diagnostik PCR (Polymerase Chain Reaction) unggulan Korea ini dapat berkontribusi besar dalam membantu upaya Indonesia mengatasi pandemi COVID-19”, tandasnya.

Baca juga:  Kadin Tekankan Sertifi kasi SDM Pengusaha

‘AccuraDtect’ adalah alat uji molekuler COVID-19 yang sangat akurat dalam menyasar leader sequence yang umumnya ditemukan dalam sel yang terinfeksi selain gen N2 yang biasanya mendiagnosis apakah seseorang terinfeksi COVID-19 atau tidak.


Berdasarkan standar yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) dan Pusat Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, AccuraDtect menyasar tiga biomarker yang dapat mengidentifikasi keberadaan virus korona yaitu RdRp, E dan N2 dan dapat memberikan hasil hanya dalam waktu empat jam setelah pengambilan sampel,

Secara khusus, alat uji ini dirancang untuk mengukur Ribonuklease (RNase) P yang dapat menentukan kesesuaian sampel dan bertindak sebagai penyebar infeksi dalam sel virus yang terinfeksi. Menggunakan teknik amplifikasi gen yang disebut sebagai real-time polymerase chain reaction (RT-qPCR) untuk memperkuat dan mendeteksi gen virus, alat uji ini juga memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi (termasuk sensitivitas dan spesifisitas).

Baca juga:  Dokter Corona Ajak Eks Pasien Donorkan Plasma

Alat uji ini telah memperoleh sertifikasi CE-IVD (Perangkat Medis Diagnostik In Vitro bertanda CE) di Eropa pada bulan Maret lalu dan Emergency Use Authorization di Peru dan Singapura.

Sehubungan dengan izin edar ini, CEO DPCI Sengho Jeon mengatakan, “Kami akan terus melakukan upaya terbaik kami dalam menyediakan solusi total untuk mengatasi pandemi COVID-19 serta melanjutkan pengembangan obat COVID-19 Niclosamide dan Chamostat yang saat ini sedang kami lakukan.”

Sementara itu, PT Daewoong Pharmaceutical Indonesia berencana untuk segera bekerjasama dengan mitra lokal yang akan bertanggungjawab dalam distribusi ‘AccuraDtect’ dan memasoknya ke Indonesia. ‘AccuraDtect’ merupakan alat test Covid-19 yang awalnya dikembangkan oleh Genomictree, perusahaan layanan kesehatan yang mengembangkan diagnosis molekuler non-invasif untuk deteksi dini kanker berdasarkan biomarker, dimana izin distribusi globalnya dimiliki oleh Daewoong Pharmaceutcial.(aln)

Baca juga:  Tingkatkan Penerimaan PBB-P2, Kota Magelang Sediakan Layanan Digital