JATENGPOS.CO.ID, PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral dalam Pilkada Serentak 2020 guna menjaga profesionalitas.
“Sesuai aturan yang berlaku, maka seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga harus bisa menjaga netralitasnya selama pelaksanaan pilkada,” kata Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Purbalingga Misrad, di Purbalingga, Minggu.
Dia menegaskan bahwa seorang ASN harus menjaga profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, salah satunya dengan tidak ikut terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon.
“Selain itu harus bisa menjaga tindakan, ucapan, dan gestur tubuh yang bisa berpotensi mengindikasikan bentuk keberpihakan kepada salah satu pasangan calon,” katanya pula.
Akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Slamet Rosyadi juga mengingatkan perlunya aparatur sipil negara bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 guna mencegah adanya konflik internal.
“Idealnya, ASN harus netral agar tidak menimbulkan konflik internal. Selain itu, juga untuk menjaga profesionalitas,” katanya lagi.
Koordinator Program Studi Magister Administrasi Publik FISIP Unsoed itu, juga mengatakan pemerintah perlu memastikan netralitas aparatur sipil negara menjelang pelaksanaan pilkada tahun ini.
“Pastikan ASN bersikap netral dalam pilkada dan memahami regulasi terkait pelanggaran netralitas beserta sanksi-sanksinya,” katanya pula.
Selain itu, menurut dia lagi, pemerintah juga perlu menegaskan agar para ASN menjalankannya dengan konsisten, dengan tujuan agar tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
Pengamat politik dari Unsoed Ahmad Sabiq juga mengingatkan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada, dalam artian tidak terlibat atau dilibatkan dalam tarik-menarik kepentingan politik dalam pilkada,” kata dia lagi.
Dia menambahkan, netralitas ASN juga diperlukan untuk menjamin pelayanan publik yang adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan politik. (fid/ant)