JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kota Semarang mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ). Zona integritas ini dimaksudkan untuk menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yg baik, efektif dan efisien.
Dengan pencanangan tersebut diharapkan menjadi pendorong BPN Kota Semarang supaya mampu melayani masyarakat dengan semakin baik dan cepat. Pencanangan yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien. Seluruh pimpinan dan jajaran di lingkup Kantor ATR/BPN Kota Semarang tentu mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah Birokrasi Bersih (WBK), khususnya dalam hal pelayanan publik.
Kepala ATR / BPN Kota Semarang, Sigit Rahmawan Adhi ST MM mengatakan bahwa dengan adanya pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) merupakan langkah untuk mengakselerasi tercapainya tujuan dari Reformasi Birokrasi yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Menurutnya, pencanangan zona integritas WBK ini merupakan suatu amanat undang-undang, di mana seluruh lembaga/instansi pemerintahan berkewajiban untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani yang bebas korupsi dan melayani publik dengan baik.
“Sebagaimana tersurat dalam Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara /Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah dalam upaya pengendalian dan pencegahan pungli terhadap pelaksanaan tugas yang mempunyai resiko adanya praktik korupsi serta wujud nyata dalam memberikan pelayanan publik secara optimal, bebas dari pungli “, jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Semarang yang telah berkomitmen pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dalam pelayanan publik yang bersih akuntabel dan berkualitas tanpa ada korupsi.
Ia berharap Pencanangan Zona Integritas ini bukanlah hanya menjadi slogan semata melainkan merupakan bukti nyata keseriusan dan komitmen bersama yang harus terus diterapkan dalam pelayanan pertanahan guna mewujudkan tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government), sehingga dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat Kota Semarang. Ia menambahkan, BPN pada masa lalu selalu disebut sebagai orang yang harus dilayani. Kini paradigma itu harus dihapus dan diganti menjadi orang yang harus melayani masyarakat. Petugas diwajibkan meningkatkan etos kerja dan selalu disiplin dalam menjalankan tugas.
“Pola ini yang diterapkan di Kantor Pertanahan Kota Semarang saat ini,” katanya.
Dengan adanya zona integritas ini, maka seluruh petugas di wilayah Kantor BPN Kota Semarang dilarang keras melakukan korupsi sekecil apapun. Oleh karena itu kehadiran aparat penegak hukum kata Sigit, bertujuan turut memberikan dukungan dan pengawasan, bahwa di wilayah kantor pertanahan benar–benar bebas korupsi.
Sigit mengatakan, dukungan dari berbagai elemen masyarakat menjadi sangat penting guna memberi pengawasan juga mengetahui bahwa di wilayah Kantor Pertanahan bebas korupsi, wilayah yang bersih, dan wilayah melayani masyarakat.
“Dalam pembangunan zona integritas ini perlu adanya dukungan dari berbagai stakeholder dan aparat penegak hukum untuk menciptakan wilayah yang bebas korupsi, wilayah yang bersih, dan wilayah melayani,” tegasnya.(akh)