449 Kursi Perangkat Desa Kendal Diperebutkan, Kesbangpol Gelar Rakor Strategis

Pemkab Kendal melalui Kesbangpolinmas menggelar rapat koordinasi strategis antisipasi kerawananan jelang seleksi tes calon perangkat di desa, Rabu (22/11). FOTO : ADYE VIANT/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Ribuan warga di berbagai wilayah Kabupaten Kendal bersaing mengikuti pendaftaran seleksi calon perangkat desa. Mereka memperebutkan 449 kursi yang terdiri atas 188 posisi sekdes (carik) dan 261 perangkat lainnya.

Disela-sela rapat koordinasi strategis menjelang menghadapi test perangkat desa, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal, Ferinando Rad Bonai, mengatakan, sebanyak 449 lowongan tersebut tersebar di 249 desa dari 19 kecamatan di Kabupaten Kendal.

“Saya mengimbau peserta test calon perangkat desa jangan tertarik dengan iming-iming yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai menjanjikan bisa meloloskan tes ujian,” katanya, usai Rakor di Pendopo Pemkab Kendal, Rabu (22/11).

Baca juga:  Tari Simo dan Batik Gringsing Angkat Budaya Lokal Kabupaten Batang

Agenda Rapat Masalah Strategis dan Aktual dalam rangka Antisipasi Kerawanan Jelang Tahapan Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Secara Serentak tersebut, pihaknya menghadirkan nara sumber Sekda Moh Toha, Kajari Yudi Hendarto, Plt Kasdim Kapten Arm Eko Setyobudi, serta Wakapolres Kompol Sugiyatmo.


Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, Pemkab Kendal hanya memfasilitasi seleksi kepala desa. Tes dilakukan oleh pihak ketiga dan pemerintah hanya membentuk tim untuk memantau jalannya seleksi. Tim di tingkat kecamatan bertugas memantau seleksi di tingkat desa.

“Pemkab hanya sebatas memfasilitasi saja. Jadi pelaksanaannya nanti, seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” terangnya.

Sementara itu, Kajari Kendal Yudi Hendarto, menyatakan kepala desa sangat diandalkan untuk bisa mendapatkan perangkat desa yang berkualitas. Ada dua faktor yang perlu diketahui kepala desa yaitu melaksanakan peraturan yang sudah ada dan tidak bertindak pragmatis.

Baca juga:  Pemkab Sragen akan Rekrut 358 Perangkat Desa

Peraturan yang sudah dikeluarkan, jangan diutak-atik. Jika kepala desa tidak paham bisa bertanya ke camat, camat tidak paham bisa bertanya ke bagian tata pemerintahan. Pesan saya jangan bertindak yang melanggar hukum,” tandas dia.

Wakapolres Kendal Kompol Sugiyatmo menambahkan kemungkinan kerawanan- kerawanan dalam pengisian jabatan perangkat desa itu bisa terjadi, sehingga perlu antisipasi seluruhnya baik kepada panitia rekrutmen, dan pada calon peserta perangkat desa.

“Belum bisa saya katakan desa-desa mana yang paling rawan, sebab seluruh desa melaksanakan rekrutmen, sehingga perlu mendapatkan antisipasi dari semua pihak,” imbuh Wakapolres. (via/sgt/ct7)