26 C
Semarang
Jumat, 17 Oktober 2025

Daftar 23 Kabupaten/Kota di Jateng yang Wajib PPKM

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan sebanyak 23 kabupaten/kota sebagai pelaksana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 guna mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19.
“Hal ini untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM,” katanya di Semarang, Sabtu.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 443.5/0000429 dan tertanggal 8 Januari 2021 itu, tertulis 23 kabupaten/kota yang harus melaksanakan PPKM saat pandemi COVID-19.
Ke-23 kabupaten/kota meliputi:

Semarang Raya:

Kota Semarang
Kota Salatiga
Kabupaten Semarang
Kendal,
Demak
Grobogan

Banyumas Raya:

Banyumas
Purbalingga
Cilacap
Banjarnegara
Kebumen.

Solo Raya:

Kota Surakarta
Sukoharjo
Boyolali
Karanganyar
Sragen
Klaten
Wonogiri

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya yakni:

Baca juga:  Muslimat NU Nyatakan Dukungan ke Yoyok-Joss, Ini Alasannya

Kota Magelang
Kabupaten Kudus
Pati
Rembang
Brebes

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” ujarnya. (Fid/ant)

TERKINI

Como 1907 Tiki Taka ala Fabregas


Rekomendasi

...