SEMARANG – Dalam upaya mendukung kebangkitan UMKM di Provinsi Jawa Tengah, Kantor OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Kantor OJK Regional 3) bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah dan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) DPD Jawa Tengah mengadakan Webinar dengan tema “Potensi dan Prospek Ekonomi UMKM Jawa Tengah di Masa Pandemi Covid-19”.
Dalam webinar tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati, menyampaikan bahwa UMKM di Jawa Tengah memiliki kesempatan yang tinggi untuk melakukan ekspor ke negara lain, namun sering terbentur keterbatasan pemasaran dan akses pembiayaan.
Perbarindo DPD Jawa Tengah yang diketuai oleh Dadi Sumarsana, beranggotakan 249 BPR tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Hal ini menjadikan BPR sangat potensial untuk meningkatkan akses pembiayaan terhadap UMKM. Pada Desember 2020, jumlah kredit yang disalurkan BPR kepada masyarakat mencapai Rp28,08 triliun. Di tengah pandemi, kredit BPR tersebut masih tumbuh 4,37%. “BPR akan turut berpartisipasi secara aktif menyediakan pembiayaan murah kepada UMKM”, kata Dadi.
Dari regulator, Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Aman Santosa, mendorong adanya kerjasama antara BPR dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Jateng untuk mengakselerasi penyaluran kredit kepada UMKM Jawa Tengah.
Selain perluasan akses kredit UMKM, di tahun 2021, OJK bersama dengan Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah dan Industri Jasa Keuangan siap memfasilitasi Bussiness Matching Klaster UMKM unggulan di 17 kabupaten/Kota yang memiliki orientasi ekspor. Saat ini, Kantor OJK Regional 3 melalui official store KR 3 di aplikasi UMKM-MU telah mendukung pemasaran 353 produk UMKM yang terdiri dari produk kuliner, fashion, kerajinan tangan dan pertanian.
Untuk menjaga stabilitas kinerja BPR di masa pandemi, OJK menilai perlu ada kebijakan lanjutan untuk tetap mendukung pertumbuhan industri BPR, sehingga dapat menjalankan fungsi intermediasi termasuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor riil terutama UMKM. OJK telah memperpanjang masa berlaku kebijakan bagi BPR/BPRS sampai dengan 31 Maret 2022 dengan berlakunya Peraturan OJK Nomor 2/POJK.03/2021. Kebijakan ini meliputi relaksasi bagi BPR/BPRS dalam perhitungan penyisihan penghapusan aset produktif, modal minimum, batas maksimum penempatan dana antar bank dalam rangka penanggulangan permasalahan likuiditas serta penyediaan dana pendidikan.(aln)