JATENGPOS.CO.ID, TUBAN – Konflik yang sempat terjadi di Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Jawa Timur, sudah berakhir. Secara hukum semua konflik juga sudah inkrah, baik kasus pengurus TITD Kwan Sing Bio dibawah Mardjojo yang tidak prosedural, maupun kasus tanda daftar rumah ibadah Budha.
“Semua konflik sudah selesai, Kita bersyukur, kebenaran dan keadilan selalu menang,” kata Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio, sambil menunjuk hasil putusan PTUN atas kasus gugatan kebijakan Dirjen Bimas Budha Kemenag, Rabu (3/3/2021).
Dalam surat putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh tergugat, yakni berupa tanda daftar rumah ibadah (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Lalu, surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
“Keputusan tersebut sangat tepat untuk kedamaian umat yang ada di kelenteng ini,” jelas Alim.
Kemudian PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha berupa tanda daftar rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020. Mencabut surat Direktur Nomor B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Hal. Pengurus dan Penilik TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban.
Setelah itu, hakim juga menghukum tergugat dan tergugat II (Mardjojo) intervensi secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520 ribu.
Menurutnya, banyak fakta yang kurang betul ketika kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban diajukan sebagai tanda daftar rumah ibadah Buddha. Sebab, kelenteng disini sudah ada sejak 200 tahun silam dan bukan Wihara atau tidak identik dengan Buddha.
“Kelenteng Kwan Sing Bio ini merupakan tempat ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Tao dan bukan wihara,” beber Alim Sugiantoro.
Alim menjelaskan sesuai arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali, bawah umat di kelenteng ini diminta untuk kembali bersatu dan menjaga kerukunan. Termasuk, TITD Kwan Sing Bio ini menjadi rumah ibadah bersama.
“Kelenteng ini Tri Dharma, jadi bukan milik Buddha, Khonghucu, maupun Tao, tetapi milik bersama dan jangan ada kekisruhan lagi,” ungkap Alim.
Lebih lanjut, Alim berpesan agar semua harus kembali damai dan bersatu. Tujuannya, agar masyarakat luar yang ingin beribadah disini bisa nyaman dan lancar.
“Kalau kita geger terus, kita malu sama rakyat Indonesia, kita harus kembali damai,” pesan Alim Sugiantoro.
Dengan diterimanya salinan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang dalam putusannya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Alim Sugiantoro, maka diharapkan tidak ada lagi konflik di Klenteng terbesar se Asia Tenggara tersebut.