Tanah Warisan Diserobot Tetangga Lapor Polisi

MELAPOR : Korban saat melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Sragen. Foto: ARI SUSANTO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Seorang petani bernama Nyamin (48), warga Hargorejo RT 24, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen, melaporkan Kamto Kampret warga Bromosari RT 23, Desa Dawung Jenar Sragen, ke Polres Sragen, Senin (8/3). Diduga Kamto Kampret telah menyerobot tanah tegalan milik orang tua pelapor.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Nyamin bersama tiga orang saudaranya Wiji, Sarbin dan Sardi mendapatkan tanah warisan dari orang tuanya bernama Rono Sentono No Leter C 1117 P.74.D.V seluas 9175 m2.

Dikatakan Nyamin, orang tuanya Rono Sentono memiliki tanah tegalan di Dukuh Ngrandu, Desa Dawung, Jenar, Sragen. Tanah tersebut telah digarap turun temurun empat anak Rono Sentono sebagai ahli waris.

Baca juga:  Sejumlah Koleksi Peninggalan Belanda Ikut Terbakar di Museum Bahari

Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan leter C 1117 yang tercatat di Desa Dawung.
“Selain itu setiap tahun kita juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), SPPT atas nama Rono Sentono. bahkan tahun 2014 pajak PBB juga telah dimutasi ata nama saya Nyamin,” tutur Nyamin.


Dijelaskan Nyamin, mendadak pada tahun 2020 seorang bernama Supardi mengaku telah membeli tanah tersebut melalui Kamto Kampret. Hal itu diketahui, saat Nyamin menjual tanah tahunan ke Sunarto selama lima tahun, mendadak dihentikan Supardi yang mengaku telah membeli dengan menunjukkan foto copy sertifikat tanah tersebut  dengan Nomor hak milik 01696 atas nama Supardi. Bahkan Supardi nekat menebangi sejumlah
pohon jati ditanah tegalan itu hingga habis.

Baca juga:  Pemprov Jateng Turunkan Tim Tangani Pencemaran Bengawan Solo

Terjadilah perselisihan antara Nyamin dengan Sunarto. Akhirnya Sunarto tidak melanjutkan penggarapan.
“Bahkan saat itu juga Supardi menguasai tanah tegalan milik orang tua saya Rono Sentono, dan menebangi puluhan pohon jati sampai habis dan dimiliki Supardi,” papar Nyamin.

Setelah di cek, ternyata Supardi membeli tanah tegalan tersebut dari Kamto kampret warga Bromosari RT 23 Dawung Jenar, Sragen. Akhirnya terkuak bahwa Kamto kampret lah yang pertama kali menyertifkatkan tanah tegal milik Rono Sentono, lalu dijual pada Supardi warga Kandang Sapi.

“Melihat kejadian itu dan telah terjadi penyerobotan tanah kami
melaporkan kasus tersebut ke Polres Sragen,” papar Nyamin.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso dengan laporan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pengusutan lebih lanjut. (ars/bis)

Baca juga:  PLN Nyatakan Kendaraan Listrik Jadi Babak Baru Di Indonesia