JATENGPOS.CO.ID, SOLO– Pengusaha Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua petinggi PT Sinarmas, Komisaris Utama PT Sinarmas, Indra Widjaya dan Direktur Utama PT Sinarmas Securitas, Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menegaskan siap menghadapi semua risiko yang ada karena memiliki bukti yang kuat.
Salah satunya adalah tudingan miring yang ditujukan kepadanya dari pihak PT. Sinarmas. Dimana Komisaris Utama (Komut) PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk itu dituding hanya merupakan salah satu nasabah di bank milik Sinarmas dan dalam status berperkara hukum setelah gagal bayar hutang.
“Setelah saya melayangkan laporan resmi ke Bareskrim ada tanggapan dari Gandi Sulistiyanto selaku Senior Advisory Board PT Sinarmas, yang mengatakan saya memiliki hutang di bank yang masih satu grup PT Sinarmas tidak dapat membayar hutangnya alias gagal bayar,” ujar Andri kepada wartawan.
Ia juga disebut tengah berperkara hukum atas status gagal bayar tersebut. Dan dikatakan semuanya terekam jelas dalam jejak digital.
“Saya tegaskan, apa yang ditudingkan itu tidak benar. Silahkan cek rekam jejak digital saya. Kalau ada masalah dengan bank, mestinya ada proses seperti ada surat peringatan, lelang hingga eksekusi. Faktanya tidak ada,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Andri jika melihat rekam jejak digital, justru milik Gandi Sulistiyanto yang lebih banyak catatan masalah. Karena itu ia meminta Gandi untuk harus mawas diri dan tidak sembarang menuduh.
“Masyarakat boleh melihat rekam jejak digital yang bersangkutan dan PT Sinarmas, agar publik mengetahui yang sesungguhnya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait proses hukum laporan yang dilayangkannya, pengusaha batik itu mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.
“Informasi yang saya terima sudah diproses. Ya kita tunggu saja hasilnya. Saya percaya dengan institusi kepolisian,” kata Andri.
Dalam Laporan Nomor LP/B/0165/III/2021/BARESKRIM tertanggal 10 Maret 2021 itu, Andri melaporkan dua petinggi PT. Sinarmas telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. Selain itu, keduanya diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Pasal 2,3,4, dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaporan itu didasari kecurigaannya atas kejanggalan kerjasama antara PT EEI dengan PT. Sinarmas. Dimana berjalannya waktu perusahaan yang seharusnya mendapatkan keuntungan kisaran Rp 15,3 triliun justru merugi. Bahkan harus terlilit hutang Rp4 triliun.
“Saham saya PT EEI yang awalnya mencapai 53 persen menyusut hingga 9 persen. Saya pernah minta audit menyeluruh tapi ditolak. Hingga akhirnya setelah delapam bulan mengumpulkan data atau dokumen pendukung, saya laporkan secara resmi ke Bareskrim Polri,” paparnya. (Jay)
Capt
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi yang melaporkan dua petinggi PT. Sinarmas ke Bareskrim Polri.