Satgas COVID-19 Magelang Imbau Kegiatan Ramadhan Tetap Patuhi Prokes

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi. (ANTARA/HO - Bagian Prokompim Kab Magelang)

JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan aktivitas masyarakat dalam mengisi kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Hal tersebut harus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” katanya pada konferensi pers penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Jateng, Jumat.

Ia menyampaikan Menteri Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 03 Tahun 2021 untuk panduan Ibadah Idul Fitri yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.

Ruang lingkup dari SE tersebut meliputi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadhan yang dilakukan bersama-sama (melibatkan banyak orang, antara lain kegiatan berbuka bersama dan tarawih.

iklan
Baca juga:  Belajar Agama di Ramadhan di Tengah Pandemi, Bisa Lewat Platform Online

Ia menuturkan kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

“Kalau dulu di masa normal ada yang namanya grebek sahur dan sebagainya, maka sekarang ini dianjurkan untuk tidak dilakukan. Kemudian buka puasa juga dilakukan secara bersama-sama tapi di rumah saja bersama keluarga inti. Kalau pun ada kegiatan berbuka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan,” katanya.

Sesuai SE Menteri Agama, katanya untuk perayaan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas gedung atau lapangan.

Baca juga:  Kebijakan Mudik Lebaran 2021 Diputuskan Sebelum Ramadhan

Terkait kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Magelang, sesuai surat dari Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diperpanjang lagi dari 6 April sampai dengan 19 April 2021.

Ia menyampaikan kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Magelang hingga saat ini terus mengalami penurunan dan melandai.

Namun, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlena dan mematuhi protokol kesehatan.

“Jumlah kasus terkonfirmasi hingga 8 April 2021 di Kabupaten Magelang berjumlah 204. Harapan kami angka terkonfirmasi ini semakin menurun. Tetapi juga menjadi kewaspadaan kami, biasanya di setiap akhir pekan ada kegiatan masyarakat yang berdampak pada kenaikan angka terkonfirmasi seperti kegiatan berwisata dan yang lainnya,” katanya. (fid/ant)

Baca juga:  Kapolres Cilacap Ajak Masyarakat Tetap Jaga Toleransi Beragama Selama Ramadhan
iklan