Sasar Peserta Nonformal, BPJAMSOSTEK Sosialisasi Berikan Edukasi Pada Pedagang Pasar

Penyerahan santunan BPJAMSOSTEK pada ahli waris untuk sektor non formal, pedagang pasar Rejosari Solo. Foto : Ade Ujianingsih/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK terus mengedukasi pekerja non formal untuk ikut mendapatkan manfaat jaminan sebagai peserta. Salah satunya menyasar para pedagang pasar.

Hasan Fahmi Kepala BPJAMSOTEK Cabang Surakarta, mengatakan saat ini keanggotaan sektor non formal sudah terdaftar sebanyak 28.502 peserta, dengan berbagai profesi. Seperti pedagang, TKPK (tenaga kerja dengan perjanjian kerja) atau outsourcing, honorer, pekerja lepas dan lainnya.

“Sasaran kita untuk peserta nonformal penerima upah masih sangat banyak. Pedagang pasar, pelaku jasa dan banyak lagi. Kita terus edukasi mereka agar mendapatkan manfaat dari BPJAMSOSTEK sebagai peserta.” Ungkap Hasan Fahmi, saat sosialisasi di Pasar Rejosari, Solo, Senin (19/4/2021) sore.

Baca juga:  KPU Jateng Sosialisasikan Pendaftaran Bakal Calon untuk Pilkada Serentak 2024

Pada kesempatan tersebut, Hasan selain memberikan sosialisasi pada pedagang pasar, sekaligus menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta atas nama Tri Wulandarin, pedagang pasar Rejosari yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK, pada ahli warisnya, Yulianto.

iklan

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Surakarta, Hasan Fahmi, disaksikan oleh Sri Djumiati selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perdagangan Kota Surakara, dan seluruh pedagang.

Dia menjelaskan, dengan penyerahan santunan ini, pihaknya ingin menegaskan kepada masyarakat, pekerja, terlebih para pelaku usaha, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, bahwa sangat penting menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena dapat memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang terjadi dalam hubungan dengan pekerjaan dan menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya.

Baca juga:  Partai Golkar Bantu Pembangunan Venue di Lapangan Gunung Wijil Rp 200 Juta

”Sudah kami serahkan secara simbolis kemanfaatan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dengan jumlah Rp 42 juta. Yaitu santunan berkala yang dibayarkan sekaligus Rp 12 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan santunan kematian Rp 20 juta,” imbuh Hasan.

Hasan Fahmi jugaa menyampaikan akan mempererat kerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta, khususnya Dinas Perdagangan Kota Surakarta, untuk mengoptimalkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di pasar.

Sri Djumiati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Perdagangan Kota Surakara, merespon positif atas pelaksanaan sosialisasi.

“Kami melihat banyak manfaatnya. Apalagi pedagang kan tidak tentu penghasilannya, dengan ikut BPJAMSOSTEK, salah satunya dirasakan Yulianto, yang mendapatkan uang santunan yang bisa digunakan sebagai modal usaha.” Tandas Sri Djumiari. (Dea)

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Klaten Bayarkan Klaim 12.000 Pekerja
iklan